• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

19 September 2023
Rubrik KEJAKSAAN
0 0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 9 Pengajuan Restorative Justice

JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana

FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Diamon pgl Remon dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka Murniasih, M.Pd binti Sudaryo dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  3. Tersangka Muarifin alias Wawung bin Sugayat dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka Sarini binti Saliman dari Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Duwi Parti Stiarini binti Bani dari Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka I Amanda Nuraini binti Basuki Wahyu Purnama dan Tersangka II Graciana Yuli Kristiani binti Ristanto Catur dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  7. Tersangka Angga Ray Herli Talaohu alias Ambon bin Made Alim Talaohu dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Heldi Paputungan alias Adit dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Ridho Arya Putra Muharam dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Vrendy Yohanes Tapada alias Tayo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  11. Tersangka Sutiawan Mongilong alias Suti dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  12. Tersangka Mustaribin bin Darmawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  13. Tersangka Romi Kurniawan Sah als Romi bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka Habidin dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka Kuni Gunawan alias Gunawan bin Ahmid Maulana dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  16. Tersangka Dono Fardeli Sandi bin Joni Irawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka Bayu Basyar bin Yahya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  18. Tersangka Denny Suhanda alias Deden dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Senin (18/9/2023), alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

BeritaTerkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)

Tags: JAM Pidum Kejagung Dr Fadil ZumhanaKapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

4 Oktober 2023

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

4 Oktober 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

4 Oktober 2023

Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Periksa 1 Saksi Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

4 Oktober 2023

Kejagung Periksa 1 Saksi Perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

4 Oktober 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jaya

4 Oktober 2023

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

4 Oktober 2023

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

4 Oktober 2023

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

4 Oktober 2023

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

4 Oktober 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In