Setelah melalui pembahasan panjang dengan beragam pendapat dan argumentasi, DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023. DPRD meminta Pemko Medan mengedepankan program pembangunan skala prioritas, meningkatkan pelayanan prima dan mengutamakan kepentingan publik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan P-APBD Kota Medan, Selasa 19 September 2023. Rapat juga menyepakati penandatangan (pengambilan keputusan) sekaligus persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Medan itu, dibuka Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SPdI, dan H T Bahrumsyah SH MH. Rapat ini juga dihadiri Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman SE, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, para anggota DPRD Kota Medan, unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ini merupakan lanjutan dari Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa 28 Agustus 2023 yang lalu.
Laporan Hasil Pembahasan
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023. Laporan ini dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI.
Disebutkan, proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dalam berbagai tahapan. Pertama, Penjelasan Kepala Daerah terhadap Perda Kota Medan tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2023 tanggal 22 Agustus Tahun 2023, selanjutnya pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Kemudian tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD tahun 2023 tanggal 4 September 2023. Selanjutnya, rapat konsultasi komisi-komisi dengan OPD tanggal 4 sampai dengan 5 September 2023. Seterusnya pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan beberapa OPD jajaran Pemerintah Kota Medan.
“Proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dalam berbagai tahapan. Alhamdulillah, semua tahapan itu terlaksana dengan baik,” sebut Rajudin seraya memaparkan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan.
Finalisasi pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang dilaksanakan 18 September 2023, ujar Rajudin, juga terlaksana dengan baik.
Selanjutnya, hari ini tanggal 19 September 2023, papar Rahudin, digelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun 2023, pendapat Fraksi-fraksi dan Penandatanganan sekaligus persetujuan bersama DPRD kota Medan dengan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pengesahan Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi momentum bagi OPD dalam Ranperda APBD mengingat Peraturan Daerah Kota Medan tentang APBD tahun 2023 telah disahkan sebelum pengesahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan. Pendapatan Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Medan dalam APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp 7,2 Triliun lebih, dalam perubahan APBD Tahun 2023 Pendapatan Daerah Kota Medan menjadi Rp 7.296.157.352.009 atau bertambah sekitar Rp 25.092.143.953”.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266 tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus dan Alokasi Khusus Nonfisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196.000 bertambah sebesar Rp 1.180.900.000 menjadi Rp 549.606.096.000”.
Belanja Daerah Kota Medan Tahun 2023
Rajudin juga menyampaikan, Belanja Daerah Kota Medan dalam APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp 7,80 Triliun lebih, dalam perubahan APBD tahun 2023 belanja daerah Kota Medan menjadi Rp 7,8 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp 24.163.025.484, Pembiayaan Daerah Kota Medan tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 597.800.000.000, dalam Perubahan APBD tahun 2023 Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 548.544.830.563 atau berkurang sebesar Rp 495.255.169.437.
Rajudin juga memaparkan hasil pembahasan dengan tim anggaran Pemko Medan dan beberapa OPD jajaran Pemko Medan. Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan anggaran belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.146.642.916.405. Dinas Kesehatan Kota Medan anggaran belanja pada tahun 2023 sebesar Rp. 988.170.911.272 pada perubahan APBD 2023 menjadi Rp. 1.087.159.268.980 atau bertambah sebesar Rp. 98.988.357.708. Anggaran belanja di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi pada APBD tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.203.695.876 menjadi Rp. 1.440.734.119.020 atau berkurang sebesar Rp. 38.496.576.856.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan anggaran belanja pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp. 1.229.490.659.259. Anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja pada tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 54.011.032.251 pada perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Rp. 57.014.702.041 atau bertambah sebesar Rp. 3.369.000.709. Sementara Dinas Sosial Kota Medan pada tahun anggaran 2023 anggaran belanja sebesar Rp. 109.533.997.653 pada Perubahan APBD tahun 2023 menjadi Rp. 110.533.977.653 atau bertambah sebesar Rp. 1.010.780.132.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan untuk perubahan APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp. 46.985.973.008. Dinas Pertanian Perikanan Kota Medan anggaran belanja pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp. 48.014.876.154. Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp. 22.817.087.047 pada perubahan APBD tahun 2023 menjadi Rp. 109.323.105.037 atau bertambah sebesar Rp. 86.506.017.909. Dinas Pencatatan Sipil pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 36.056.269.612 pada perubahan APBD tahun 2023 menjadi Rp. 38.383.876.593 atau bertambah sebesar Rp. 2.327.606.980. Kemudian Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan target pendapatan pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp. 10.000.000.000.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan untuk tahun anggaran 2023 adalah target sebesar Rp. 137.648.487.143 dalam perubahan APBD 2023 target pendapatan menjadi Rp. 140.948.887.143. Dinas Perhubungan target pendapatan pada APBD tahun 2023 sebesar Rp. 62.184.727.735 dan tidak mengalami perubahan pada APBD tahun 2023.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan anggaran belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 59.354.628.152 pada perubahan APBD 2023 anggaran dinas komunikasi dan Informatika menjadi Rp. 59.479.600.603 atau bertambah sebesar Rp. 124.972.000.451. Dinas Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat melakukan berbagai upaya persiapan menghadapi Pemilihan Umum serentak tahun 2024 dan untuk membangun sinergisitas dengan Komisi Pemilihan Umum untuk membantu menyebarkan informasi seputar pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan anggaran belanja pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 54.934.454.523 pada perubahan APBD 2023 menjadi sebesar Rp. 61.080.308.398 atau bertambah sebesar Rp. 6.145.575.875. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan anggaran belanja pada APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp. 31.685.517.218 pada perubahan menjadi Rp. 29.071.487.085.
Badan Pendapatan Daerah Kota Medan target pendapatan pada APBD tahun 2023 sebesar Rp. 3.064.779.433 bertambah denda pajak sebesar Rp. 15.000.000.000 pada perubahan APBD tahun 2023 target menjadi sebesar Rp. 3.101.450.231.350 bertambah denda pajak sebesar Rp. 60.000.000.000. Target pendapat Ini bertambah sebesar Rp. 36.676.521.917 dan denda pajak bertambah sebesar Rp. 45.000.000.000.
Rincian secara keseluruhan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan tahun anggaran 2023 sebagai berikut : (1) Pendapatan Daerah Rp. 7.296.157.352.009, (2). Belanja Daerah Rp. 7.844.727.182.572, Pembiayaan Daerah Rp. 548.544.830.563.
“Perubahan anggaran belanja langsung dan pendapatan sebagaimana yang telah diuraikan Pemerintah Kota Medan melalui tim anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan bersama dengan tim anggaran dan seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Medan. DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Medan serta tim anggaran Pemerintah Kota Medan yang telah melaksanakan pembahasan dengan sebaik-baiknya,” kata Rajudin menutup pembacaan.
Sementara dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dari delapan fraksi keseluruhannya menerima dan menyetujui Ranperda P APBD 2023.
Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan
Fraksi PDI Perjuangan denga juru bicara Robi Barus SE, menyampaikan, DPRD Medan minta Pemko Medan harus memberikan teguran keras terhadap pengelola Rumah Sakit (RS) provider BPJS Kesehatan yang tidak melakukan tanggungjawab sesuai perjanjian. Hal tersebut diharapkan menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi.
Disampaikan Robi, pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 (sepuluh) bulan telah dirasakan manfaatnya. Namun kata Robi, dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang ditetima dari masyarakat terkait ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) oleh pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh.
Tetapi lanjut Robi, kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB ruangan rawat inap menjadi tersedia. Keluhan lain juga diutarakan, yaitu ada dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap.
Bukan itu saja, keluhan dengan adanya pasien setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari disuruh pulang sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan (belum pulih benar).
“Keluhan seperti ini masih sering kami terima dalam setiap bertemu konstituen saat sosialisasi dan reses. Ini bentuk pelayanan yang diskriminatif dan menimbulkan kekecewaan masyarakat pengguna bpjs kesehatan UHC JKMB. Untuk itu kami minta saudara walikota medan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini, tandas Robi.
Masih dalam pendapat Fraksinya, Robi menyoroti masih rendahnya serapan belanja daerah pada semester pertama. Hal itu diminta menjadi perhatian serius Pemko Medan dan seluruh jajaran. “Kami mendesak anggaran belanja daerah yang telah disepakati dalam perubahan TA 2023 ini dapat direalisasikan secara maksimal demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang maju, adil dan sejahterah,” paparnya.
Selanjutnya terkait usulan perbaikan jalan dan jembatan, pengorekan dan perbaikan drainase, ketersediaan air minum untuk kebutuhan rumah tangga serta penambahan lampu penerangan jalan umum (lpju) selalu dikeluhkan warga.
Menurut warga usulan permohonan sudah berulang kali dilakukan melalui musrembang ditingkat kelurahan dan kecamatan namun belum direalisasikan. Pada semester kedua pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini mohon hal ini ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan dalam pengaspalan jalan serta pembangunan dan perbaikan drainase. Kami menghimbau supaya tetap dilakukan koordinasi dengan instansi terkait agar efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dapat dicapai,” sebutnya.
Setelah menyampaikan kritikan dan saran, Robi menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan.
Adapun strukrur Perubahan APBD 2023 yang disetujui yakni, Pendapatan daerah Rp. 7.296.157.352.009, Belanja: Rp. 7.844.702.182.572, Pembayaran Daerah: Rp.548.544.830.563.
Fraksi Partai Gerindra Kota Medan
Dari pendapat Fraksi Gerinda DPRD Medan disampaikan R M Khalil Prasetyo, menyatakan Pemko Medan harus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan dan terhadap target program Pemko Medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan, terutama skala prioritas diantaranya penanggulangan banjir melalui pembenahan infrastruktur saluran air pada kawasan yang selama ini belum diselesaikan.
“Fraksi juga berharap apa yang telah dianggarkan mampu diserap oleh seluruh OPD kemudian hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada derajat kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan yang semakin baik,” katanya.
Selain itu, fraksi berharap P APBD ini nantinya Pemko Medan dapat segera membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan Kota Medan.
Muhammad Khalil Prasetyo juga menyampaikan, P-APBD tahun anggaran 2023 merupakan proyeksi belanja prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalah aktual yang berkembang di kota Medan, oleh karena itu meminta pemko medan harus melakukan perubahan dan peraturan perundangan dan kebijakan belanja diharapkan sesuai dengan prioritas pembangunan di kota medan.
Fraksi Gerinda berharap prioritas pembangunan di kota medan memerlukan adanya kordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintergrasian prioritas nasional, program prioritas dan kegiatan prioritas dan dilaksanakan berbasis kewilayahan.
Seluruh program Pemko Medan harus direalisaskan mampu dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan tetap meprioritaskan kualitas pekerjaan, dan bisa dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Pemko Medan menghimbau bisa memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan, diharapkan P-APBD ini mampu dilaksanakan seluruh OPD dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kota Medan.
Kemudian belanja modal harus segera disediakan pada triwulan ini kerja. Fraksi Gerindra dengan P-APBD 2023 agar segara dapat membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif. Pemko Medan dalam menggunakan anggaran tepat guna dan sasaran serta inplematasinya harus jelas kepada masyarakat baik infrastruktur dan berbagai hal yang terkait dengan anggaran tersebut.
Fraksi Gerindra mengimbau agar pelaksanakan anggaran bekerja secara maksimal dan tidak ada kebocoran anggaran terutama pada bidang perpajakan perlu melakukan pengawasan secara ketat. Fraksi Gerindra menyayangkan masih banyak fungli di kota Medan dan mengawasi dana Keluran di Kota Medan.
“Kami fraksi DPRD Kota Medan menerima dan menyetujuai Ranperda tentang P-APBD kota Medan dengan ketentuan Pemko Medan harus menindaklanjuti catatan-catatan yang telah disampaikan. Semoga P-APBD tahun 2023 bukan sekedar indah dalam wacana tapi unggul dalam tataran implementasi nyata, bukan sekedar karya kata tapi karya nyata”ujar Prasetyo.
Fraksi Partai PKS Kota Medan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan juru bicara Syaiful Ramadhan mengingatkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023.
“Fraksi PKS meminta kepada OPD yang ada di Pemerintahan Kota Medan dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023,” kata Syaiful.
Disampaikan Politisi Dapil 5 ini, Berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023 realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim dan berharap hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Medan.
“Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah karena jika target tidak tercapai akan banyak program yang tidak dilaksanakan,” katanya.
Fraksi PKS juga meminta jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat misalkan perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir dapat terselesaikan. “Dan kami mengingatkan agar usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas pembahasan P. APBD 2023 yang dilaksanakan Badan Anggaran DPRD Medan. “Kami sampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Medan sudah membahas P.APBD 2023 bersama dengan Pemerintah Kota. Pembahasan berjalan cukup dinamis menandakan kepedulian yang besar terhadap program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat,” katanya.
Fraksi Partai PAN Kota Medan
Fraksi PAN DPRD kota Medan dalam panpandangannya yang disampaikan Sudari, ST adalah setelah mempejari secara umum jawaban, tanggapan penjelasan Walikota Medan terhadap pemandangan fraksi PAN DPRD Medan terhadap Ranperda P-APBD kota Medan tahun anggran 2023 serta materi hasil pembahasan P-APBD, maka dengan ini, kami menyampaikan kesimpulan bahwa Fraksi PAN DPRD Medan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima Ranperda P-APBD untuk disahkan menjadi Perda P-APBD tahun anggaran 2023 dengan cacatan segala hal yang menjadi rekomendasi Fraksi PAN DPRD Medan dilaksanakan oleh Pemko Medan.
Adapun uraiannya sebagai berikut: Pendapatan daerah Rp. 7.296.157.352.009, Belanja: Rp. 7.844.702.182.572, Pembiayaan Daerah: Rp.548.544.830.563.
Catatan dan rekomendasi Fraksi PAN DPRD Medan terkait rencana kegiatan gotong royong untuk menormalisasi sungai Deli sepanjang 34,5 km dengan batas waktu 64 hari kerja. Melalui program tersebut diyakini akan mampu meminimalisir banjir dan genangan air di Kota Medan.
Kita dorong seluruh stakholder serta seluruh instansi dapat mendukung penuh dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian PUPR serta TNI AD. Program itu yang cukup bagus apalagi tidak ada penggusuran rumah warga yang berada di pinggir sungai,” sebut Sudari ST.
Menurut Sudari, warga yang berdomisili di sepanjang pinggir sungai Deli sudah lama dihantui banjir karena kondisi sungai yang dangkal dipadati lumpur. Begitu juga dengan tanggul sudah terkikis longsor. “Kita harapkan setelah normalisasi nanti kekuatiran warga dapat hilang dan tercipta rasa nyaman,” tambah Sudari.
Selanjutnya disisi lain, masih dalam pendapat Fraksinya terkait pemggunaan APBD, Sudari menyampaikan saran agar penerapan anggaran harus berbasis kinerja. Sehingga setiap penyelenggara negara yang mempergunakan uang negara, berkewajiban untuk bertanggungjawab atas proses dan penggunaan sumber dayanya. “Penggunaan uang negara tersebut harus benar-benar untuk kebutuhan dan kemaslahatan warga negara, dalam hal ini bagi masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.
Sedangkan peningkatan dari sisi PAD yang tertuang di P APBD hanya sebesar 5,20 %. Dimana anggaran sebelum perubahan sebesar 3,568 triliun menjadi 3,753 triliun setelah perubahan, atau terjadi penambahan hanya sebesar hampir 200 milyar. Menurut Fraksi PAN kenaikan dinilai kuranglah berarti dibanding dengan sumber dan potensi pajak dan retribusi yang sesungguhnya.
Karena kata Sudari, karena pasca Covid 19 telah berkembang dan bertambah pesatnya jumlah hotel, restoran, tempat hiburan. Kemudian, dimana pengguna hotel, restoran dan tempat hiburan jumlahnya juga normal dan banyak. Maka itu proyeksi penambahan pendapatan pajak hotel hanya 5 milyar. Pajak restoran hanya 6 milyar. Bahkan pajak hiburan tidak ada penambahan.
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk lebih mengoptimalkan penggarapan pendapatan asli daerah ini dengan strategi yang lebih baik serta bertanggungjawab guna menghindari potensi kebocoran.
Kemudian, Fraksi PAN DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sekarang ini. Nilai-nilai terdapat didalam peraturan daerah tersebut sudah sangat merugikan Pemko Medan. Untuk itu Fraksi PAN meminta perubahan Perda tersebut segera dilakukan.
Selanjutnya, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta dinas lingkungan hidup memanfaatkan potensi yang ada serta dapat berkerja sama dengan pihak-pihak ketiga guna pelaksanaan kegiatan dan program penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pemko Medan harus juga memberikan perhatian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan tingginya polusi gas emisi dari kenderaan bermotor.
Sedangkan terkait adanya penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 92 Milyar lebih. Fraksi PAN minta pada Dinas Kesehatan untuk lebih fokus dan serius pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas kesehatan. Tidak ditemukan lagi masyarakat gizi buruk, pasien yang lambat dan tidak tertangani kesehatannya, ibu meninggal saat melahirkan, puskesmas yang tutup tidak sesuai dengan jadwalnya.
Berikutnya, Fraksi PAN minta Dinas Sosial untuk serius dan lebih memperhatikan penyelesaian persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terdiri dari anak-anak jalanan, anak-anak ngelem, gelandangan dan pengemis.
Fraksi PAN Kota Medan meminta dinas sosial membuat target dalam penanganan masalah ini. Diharapkan pula dinas sosial memiliki formula yang sistematis, terarah dan fokus. Segera lakukan kerja sama dengan Satpol PP, kantor kecamatan maupun kelurahan serta instansi terkait untuk turun, melakukan razia, pendataan dan penanganan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan.
Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan diminta menaikkan honor kader petugas Posyandu. Demikian juga fasilitas kesehatan posyandu agar di sediakan yang lebih baik dan lebih layak. Dengan menggunakan ukuran timbangan gantung dinilai sudah tidak layak lagi digunakan.
“Miris kita mendengar bahwa kader posyandu (pos pelayanan terpadu) bagi keluarga dan kesehatan anak sangat minim honor yang mereka terima perbulan. Kita minta Dinas terkait untuk meningkat honor kader posyandu, ” ungkapnya.
Diakhir pendapatnya Fraksinya, Sudari mengatakan bahwa Fraksi PAN DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan.
Fraksi Partai Golkar Kota Medan
Mulia Asri Rambe dalam padangan fraksinya menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan dan terimakasih atas kemajuan dan pengembangan Kota Lama di Kesawan Kecamatan Medan Barat termasu bangunan tua Gedung Warrenhuis Medan berusia ratusan tahun lebih dan bangunan Belanda yang sudah puluhan tahun terlantar kini sudah ada tanda-tanda akan dipugar.
“Semoga bangunan cagar budaya merupakan suatu aset kota Medan menjadi salah satu menjadi daya tarik wisata berkunjung ke Medan,denga demikian akan tercatat dalam sejarah, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution yang berhasil merenovasi kembali gedung bersejarah sekaligus nantinya dapat menguak misteri yang nantinya tembus ke Istana Maimun, Masjid Raya dan Stasiun Ketera Api Medan”ujar Mulia seraya menyampaikan persetujuan fraksinya.
Fraksi Partai Nasdem Kota Medan
Endriansyah Rendy dalam pandangan fraksinya berharap apa yang menjadi prioritas kebijakan adalah apa dibutuhkan masyarakat kota Medan. Masukan yang disampaikan agar usaha kecil mikro kecil dan menengah yang selama ini menjadi pilar ekonomi terdampak Covid dan kenaikan BBM belakangan ini, Pemko Medan harus menaruh perhatian khusus dengan memberikan bantuan langsung.
Aspirasi yang kami terima dari pedagang pusat pasar, kami meminta agar jangan sampai Pemko Medan melakukan penggusuran dari isu-su berkembang mengenai revitalisasi pada pusat pasar tersebut.
Penanganan drainase harus lebih terfokus mengingat musim hujan karena perlu menambahkan agar Dinas PU lebih bisa konsentrasi perbaikan drainase kota dan lingkungan di wilayah Kota Medan, masih banyak warga Medan yang belum memliki fasilitas pipa air bersih.
Fraksi Partai Demokrat Kota Medan
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dengan juru bicara Parlindungan Sipahutar, terus mendorong peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat secara mudah dan cepat, baik dari urusan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, perizinan, serta pelayanan publik lainnya yang harus terus ditingkatkan.
“Kami juga mendorong agar P-APBD ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan program-program yang konkret dalam mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan serta punya cara untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kota Medan,” ungkap Parlin.
Hal ini perlu sampaikan karena melihat anggaran yang dikucurkan untuk proyek-proyek dikerjakan dengan biaya ratusan milIar, namun belum ada program yang benar-benar menyentuh serta juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kami mencatat masih banyak warga yang rumahnya tidak layak huni serta masih ada anak-anak yang masih mengalami stunting. Sehingga tidak relevan rasanya anggaran yang begitu besar namun tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Oleh karenanya diharapakan P-APBD TA 2023 ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada,”imbuh Parlin.
Parlin juga menilai Pemko Medan dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang belum maksimal, masih banyak warga mengeluhkan kondisi pelayanan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dalam pelayanan kesehatan.
Dimana lanjut Parlin, banyak warga yang kecewa dengan pihak rumah sakit yang tidak menerima pasien dengan alasan tidak ada kamar sehingga banyak warga yang kebingungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.Apalagi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk itu dia berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah Pemko Medan untuk benar-benar melaksanakan program yang sudah disepakati bersama di P-APBD ini, kemudian dilaksanakan agar jangan sampai serapan rendah mengakibatkan tidak terjadi silpa yang cukup besar.
Selanjutnya tambah Parlin, pihaknya meminta agar Pemko Medan dapat memberikan solusi yang konkret terhadap permasalahan gelandangan, pengemis serta orang dengan gangguan jiwa yang semakin marak dikota medan saat ini.
“Kami berharap Dinas Sosial segera melakukan langkah-langkah kongkret terhadap masalah ini yang kalau dibiarkan akan memberikan dampak buruk dan akan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan,”ungkapnya.
Dikatakan Parlin, pihaknya juga mendorong pada P-APBD ini Dinas Koperasi mampu UKM mendorong UMKM yang ada di Kota Medan agar terus diberdayakan karena banyak para pengusaha UMKM saat ini yang tidak mampu lagi bertahan, kalaupun mencoba usaha yang baru banyak para pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya pengurusan izin.
Dalam hal ini tentunya Fraksi Partai Demokrat mendorong pemerintah membantu para pelaku UMKM untuk bisa berusaha kembali bukan malah mempersulit.
Diharapkan Dinas Koperasi dan UKM menjadi rumahnya UMKM di Kota amedan dalam membantu untuk bisa bersaing di tengah-tengah derasnya persaingan dengan produk-produk luar.
“Perlu juga kami disampaikan kepada wali kota untuk segera memperbaiki tata kelola perusahaan umum daerah kota Medan saat ini, hal ini perlu menjadi konsern Pemko Medan, agar perumda tersebut mampu bersaing dan mampu berkontribusi untuk Kota Medan,” tandas Parlin.
Fraksi Gabungan (Hanura, PSI dan PPP) Kota Medan
Sedangkan Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PKB (HPP) yang dibacakan Ketua Fraksi Hendra DS menyatakan, realisasi APBD tahun 2023 masih sangat kecil dan mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi, maka pemko harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaaran bisa maksimal.
“Bagi OPD yang daya serap anggaran masih dibawah 50%, harus ada langkah konkrit dari Wali Kota Medan. Kami mengingatkan jangan sampai kebehasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja walikota medan, terciderai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah,” katanya.
Hendra DS juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penanganan banjir secara massif dan berkelanjutan, bukan hanya perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai.
“Sebaik apapun bangunan drainese, kalau masih tetap dipenuhi sampah, dipastikan aliran air akan terhambat. Bila debit air dalam jumlah besar mengalir ke drainase air akan meluap kepermukaan,” Untuk itu, kata Hendra DS, Pemko harus lebih ekstra membangun kesadaran rakyat Kota medan agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak menjadikan aliran drainase dan sungai sebagai tempat pembuangan sampah, serta ditegakkan aturan tentang persampahan dan aturan terkait lainnya sehingga menimbulkan efek jera.
“Memang penanganan terhadap kerukan tanah pembangunan drainase dan parit juga sangat penting diperhatikan. Tapi berdasarkan laporan yang kami terima bahwa tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktifitas warga. Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya,” kata Hendra.
Karena itu, Pemko Medan harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada kontraktor agar kerukan tanah pembangunan drainase segera diangkat dari lokasi pembangunannya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan menyatakan, secara hakikat bahwa APBD harus memberikan dampak signifikan untuk mendorong perekonomian daerah, berdampak pada semakin baiknya pelayanan publik dan tersedianya prasarana dan sarana yang mendukung kehidupan rakyat Kota Medan, termasuk didalamnya tentang kemacetan arus lalu lintas. Jika tahun-tahun sebelumnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi pada jam-jam sibuk, saat ini hampir sebagian besar waktu, jalanan Kota Medan macet.
Menurut Hendra, pada satu sisi kemacetan arus lalu lintas disebab tidak seimbangnya daya tampung jalan dengan jumlah kendaraan. Sarana rambu-rambu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik, dan termasuk tingkat kesadaran dalam berkendaran di jalan raya serta tingkat pengetahuan rakyat terkait fungsi-fungsi rambu lalu lintas menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Apalagi dihubungkan dengan Kota Medan yang sudah kehabisan lahan untuk membangun ruas jalan baru.
“Untuk kami dibutuhkan pembaharuan manajemen jalan raya dan inovasi dibidang lalu lintas berbasis teknologi. Disisi yang lain, saat ini fenomena di setiap persimpangan jalan di Kota Medan ada oknum warga yang mengatur lalu lintas. Satu sisi terkesan memberikan bantuan, tapi faktanya tindakan itu justru menambah tingkat kemacetan. Untuk itu, tindakan oknum warga tersebut harus segera ditertibkan,” tegas Hendra DS.
Tanggapan Walikota Medan
APBD Perubahan tahun 2023 harus tetap menjadi instrumen yang efektif bahkan kreatif guna mewujudkan berbagai sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama. Di samping itu, melalui dukungan APBD yang kuat dan efektif, berbagai langkah dan strategi pembangunan kota yang diselenggarakan diharapkan juga dapat tetap efektif tidak hanya sebagai stimulus perekonomian kota.
“Selain itu juga mendukung pelaksanaan program-program subsidi yang berbasis kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan termasuk program-program yang ditujukan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, stunting dan lain-lain secara optimal,” kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution berharap, kerangka APBD yang ditetapkan adalah instrumen yang menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomi kota sehingga dapat dikembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi.
“Di sisi lain, APBD kota ini juga diharapkan dapat menjadi kerangka anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata sekaligus menjaga stabilitas ekonomi seperti halnya pengendalian inflasi, terjangkaunya harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta tumbuh dan berkembangnya UMKM sebagai basis paling besar ekonomi kota,” terangnya.
Diyakini Bobby Nasution, kondisi fiskal baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama dalam Perubahan APBD 2023 adalah keputusan dan kesepakatan yang benar bahkan cukup penting dan strategis sehingga APBD tersebut menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan.
“Sebagai wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif maka disepakati struktur APBD Perubahan 2023 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 7,29 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp. 7,84 triliun lebih serta pembiayaan netto sebesar Rp. 548,54 milyar lebih,” pungkasnya. Terakhir, Bobby Nasution mengajak DPRD untuk dapat menjaga APBD sebagai instrumen kebijakan yang cukup penting dan strategis guna melindungi masyarakat dan perekonomian kota.
“Di samping itu, kami juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan DPRD secara berkelanjutan atas kebijakan ekonomi dan keuangan kota yang diselenggarakan sehingga kita mengamati saat ini Kota Medan menjadi lebih tangguh dan tumbuh berkembang menjadi Kota yang berkah, maju dan kondusif,” imbuhnya.
Persetujuan bersama Perubahan APBD Kota Medan T.A 2023 ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Prosesi turut disaksikan Wakil Wali Kota Medan H.Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, wakil ketua dan anggota DPRD Medan, Forkopimda Kota Medan, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan. (Advetorial)