FORUM SERDANG BEDAGAI | Pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara (Sumut), Ramlan kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah secara berturut-turut sejak tahun 2018-2022 sebesar Rp.670 juta, bersumber dari Dana Desa diduga kuat merugikan keuangan negara.
Masalah ini telah resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA)Pembaharuan Nasional (PN) Serdang Bedagai pada tanggal 16 Juni 2023 diterima oleh Putri pegawai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dugaan penyimpangan ini kata Sekretaris LSM Penjara PN Sergai Dedek Susanto,Minggu (24/9/2023), bahwa pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan dan penerimanya Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah “Ramlan itu telah melanggar Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset. Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa”. Ujar Dedek
Selanjutnya sambung Dedek, Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.Tegas.
Ia berharap masalah ini dapat diusut dengan tuntas dan kita yakin pihak Kejatisu mampu mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga keuangan negara dirugikan.
Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru berkisar Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun. (Rel/FA)