FORUM MEDAN | Agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan status tersangka kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution, yang terlibat dalam kasus korupsi jalur kereta api.
“Berkas pemeriksaan Lokot Nasution pada kasus korupsi jalur kereta api ini kan sudah P21, ya KPK seharusnya segerakanlah tetapkan dia sebagai tersangka. Jangan sampai terjadi pengulangan perbuatan yang sama di tempat yang lain,” ujar Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Asril Hasibuan, Senin 25 September 2023.
Menurut Asril, KPK sudah pasti mengetahui keterlibatan Lokot Nasution yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, dalam kasus korupsi jalur kereta api tahun 2018-2021.
Apalagi Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah mengatakan berkas pemeriksaan Lokot Nasution sudah P21, yang artinya sudah bisa naik ke penyidikan.
“KPK kita ingatkan jangan sampai nantinya kecolongan, jangan lagi harus menunggu fakta di persidangan untuk menetapkan tersangka. Lebih cepat labih baik ditetapkan tersangka kepada Lokot Naaution. Jangan sampai KPK masuk angin,” jelas Asril.
Asril juga mengatakan, kasus korupsi jalur kereta api sudah tidak bisa ditutupi lagi sampai kapan pun. Publik sudah mengetahui persis siapa saja tersangka dan saksi yang terperiksa dalam kasus tersebut.
“Info yang kita ketahui ya itu demikian adanya. Lokot sebelum masuk ke Partai Demokrat, dia itu PNS di Kementerian Perhubungan. Tak bisa lagi dinafihkan dia diperiksa KPK karena ada peran, KPK lah yang tahu peran si Lokot dalam korupsi jalur kereta api. Makanya kita ingatkan KPK untuk tidak berlama-lama menuntaskan kasus korupsi tersebut,” beber Sekretaris PC Himmah Medan periode 2018-2020 ini.
“Kita masih percaya dengan KPK bisa tegak lurus memberantas korupsi di republik ini,” tutup Asril. (rel)