Pemko Medan mencanangkan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) gratis bagi siswi SD sederajat. Hal ini ditujukan sebagai bentuk upaya melindungi anak perempuan dari bahaya penyakit kanker serviks. Umumnya Vaksin HPV berguna untuk mencegah kanker serviks pada wanita ketika dewasa.
Dokter spesialis kandungan RSIY PDHI Yogyakarta, dr Diannisa Ikarumi, dalam talkshow Jogja Islamic Fair bertajuk ‘Bahaya Seks Pranikah dan Kesehatan Reproduksi’ mengatakan bahwa kanker serviks adalah kanker mulut rahim atau kanker rahim yang disebabkan oleh infeksi virus Human Papillomavirus (HPV). Virus ini bisa menular melalui hubungan seksual.
Lebih lanjut dr Diannisa mengatakan bahwa bahaya kanker serviks harus diwaspadai sejak remaja karena melakukan hubungan seks di masa remaja (umur 12-20 tahun) lebih berisiko terkena kanker serviks.
Sebab, menurut dr Diannisa di usia remaja leher rahim perempuan belum matang sehingga rentan terhadap serangan dan serangan virus. Selain itu, usia remaja adalah usia ketika organ reproduksi perempuan sedang aktif berkembang dan selnya membelah secara aktif. Pada masa itu, tidak boleh terjadi rangsangan apa pun yang akan membuat perubahan sifat sel menjadi tidak normal. Sel yang tidak normal inilah yang berpotensi menyebabkan kanker serviks.
Dikondisi hari ini dengan maraknya seks bebas yang terjadi terutama di kalangan remaja ini menjadi salah satu faktor tingginya resiko kanker serviks. Ini disebabkan karena penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan kebebasan diatas segalanya serta melindungi pelaku seks bebas, dan ini membuat resiko munculnya kanker serviks semakin tinggi. Maka inilah yang terjadi ketika solusi dengan penyebab masalah tidak bertautan.
Solusi yang ditawarkan seharusnya dapat menyelesaikan secara tuntas, bukan malah menimbulkan masalah baru, karena memang tingginya resiko kanker serviks disebabkan kebebasan dalam pergaulan. Justru dengan adanya vaksin HPV untuk anak usia dini ini dapat menimbulkan tingkat seks bebas semakin marak terjadi. Ditambah lagi tidak ada sanksi hukum terkait seks bebas yang dilakukan tanpa adanya paksaan, yang tentunya menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Maka Vaksin HPV bukanlah solusi yang sebenarnya untuk memutus tingginya kanker serviks. Vaksin HPV justru terkesan memelihara budaya seks bebas karena hanya menyoroti hilir masalah. Harusnya Solusi ini bicara tentang bagaimana memutus rantai seks bebas.
Oleh karena itu untuk menyelesaikannya tentu membutuhkan langkah yang terpadu dan menyeluruh, tidak cukup hanya dengan memberikan edukasi tentang bahaya seks bebas atau bahkan vaksin HPV. Dalam islam keimanan dan ketakwaan adalah kunci untuk memberantas seks bebas sebab keimanan dan ketakwaan adalah benteng kuat yang akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah. Dengan kata lain, akidah Islam harus menjadi asas tidak hanya bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat, tetapi juga asas semua pengaturan urusan kehidupan.
Maka hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan persoalan ini dengan menjaga keturunan, mengharamkan seks bebas dan memberikan sanksi bagi pezina yang menjerakan. Dengan kekuatan iman dan keterikatan dengan syariat Islam akan mendorong muslim untuk membuang paham sekularisme yang merusak dan berbahaya, serta membawa bencana bagi kehidupan manusia di dunia juga di akhirat. Serta iman dan Islamnya pula, seorang muslim akan berjuang mengembalikan institusi negara yang menerapkan seluruh hukum Allah, termasuk tata pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sehingga akan ada upaya legal dari negara sehingga masyarakat terhindar dari zina.
Juga ditegakkan sanksi tegas yang berfungsi mencegah dan membuat jera bagi siapa saja yang mendekati zina atau menjadi pelakunya. Karena dalam Islam jika terdapat pelaku perzinahan maka akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun bagi yang belum menikah. Sedangkan bagi pelaku pezinah yang sudah menikah namun melakukan perzinahan dengan laki-laki atau wanita lain maka dihukumi rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Hal ini merupakan bentuk penjagaan agar tidak ada yang melakukan hal yang keji dan melanggar syariat Islam.
wallahualambishouab
Penulis: Nurul Inda Aulia S.Pd (Alumni Kampus Alwashliyah)