Permasalahan yang dialami warga Belawan selalu berdatangan mulai dari kesulitan ekonomi, tawuran antar remaja, maraknya narkoba, kini telah terjadi 19 kasus pencurian BBM yang membuat rumah warga ikut terbakar karena pelaku ilegal tapping (penyadap minyak).
Dalam penanganan ilegal tapping (penyadap) BBM di Belawan. Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda, Polres, dan TNI Belawan telah bekerja sama untuk mengamankan BBM, kemudian menindak tegas pelakunya, ujar Area Manager Comn, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria (medanbisnisdaily.com, 19/09/2023).
Susanto turut prihatin atas insiden kebakaran rumah warga di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Ia menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas ilegal tapping, dan berharap kesadaran masyarakat terus meningkat untuk menjaga aset negara.
Praktik pencurian BBM ini sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan alat seadanya, sehingga menimbulkan bahaya bagi warga sekitar yang mengalami dampaknya. Susanto juga mengapresiasi laporan warga untuk menindak tegas pelaku ilegal tapping.
Akan tetapi, sudah seharusnya menjadi kesadaran bagi PT. Pertamina untuk menjaga keamanan BBM, sehingga kebakaran ini bisa terhindar. Karena akibat pencurian yang terus terjadi warga mengalami kerugian dan menanggung sendiri. Sampai saat ini belum ada bantuan khusus dari PT. Pertamina untuk membantu warga yang mengalami kebakaran.
Alhasil, ketika ilegal tapping terus terjadi pihak Pertamina tidak berpikir panjang dampak buruk bagi warga, yang sedari awal tidak menjaga keamanan BBM dengan baik. Bahkan perihal menjaga BBM bukanlah tugasnya masyarakat, melainkan tugasnya PT Pertamina dan pemerintah, karena masyarakat tidak punya andil dalam mengelola aset negara tersebut.
Keuntungan apa yang didapatkan masyarakat ketika menjaga BBM? Bukannya hasil penjualannya diserahkan ke pemerintah? Seharusnya keamanan terhadap BBM ini sudah menjadi tanggung jawab khusus PT. Pertamina. Agar bisa memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak terjadi pencurian yang terus berulang.
Jika dilihat dari faktor penyebab terjadinya ilegal tapping terhadap BBM, karena masyarakat yang berada di Belawan merupakan masyarakat tidak mampu dari segi perekonomian, wajar saja ketika peluang kerja tidak didapatkan bahkan sulit mendapatkan kesempatan kerja, maka mencuri jalan aman mencari nafkah atau sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya.
Malang juga nasib warga Belawan. Padahal, Kota Belawan banyak menghasilkan sumber daya alam yang melimpah, proyek besar seperti BUMN pun bisa maju di Belawan, tetapi mengapa masyarakatnya masih saja miskin dan tidak memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan layak. Ketika pekerjaan bisa didapatkan, tidak mungkin masyarakatnya berani melakukan pencurian ketika sudah memiliki penghasilan.
Faktor penyebab di balik pencurian BBM harus diperhatikan pemerintah, mengapa kejahatan di Belawan semakin meningkat? Dikarenakan masyarakatnya banyak yang tidak memiliki pekerjaan. Seharusnya pemerintah sadar akan akar penyebab di balik setiap permasalahan warga Belawan, pemerintah tidak bisa menyalahkan tanpa mencari penyebab sesungguhnya.
Karena pekerjaan merupakan bagian terpenting untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak heran, ketika tidak mendapatkan pekerjaan cara yang merugikan pun nekat dilakukan, tidak penting seburuk apa yang akan didapatkan oleh pelakunya, yang penting bisa memenuhi kebutuhan itulah tujuannya.
Maka, pemerintah tidak hanya menindak pelaku juga harus mengatasi kemiskinan yang dialami warga Belawan. Dengan begitu, kecil kemungkinan kejahatan terjadi karena solusi yang dibutuhkan masyarakat sudah terpenuhi, tinggal bagaimana caranya pemerintah mengedukasi masyarakat agar bisa menghindari kejahatan dan memanfaatkan peluang kerja untuk memenuhi kebutuhan.
Islam Mengatasi Kejahatan dan Kemiskinan
Kejahatan dan kemiskinan di Belawan adalah masalah sistemik yang harus diselesaikan dengan solusi Islam, karena Islam mampu menyelesaikan berbagai problematika kehidupan. Seperti halnya migas adalah kekayaan milik umum yang sifatnya sebagai kepemilikan harta milik umum tidak boleh dikuasai individu, swasta, asing, ataupun korporasi. Negara bertanggung jawab dalam pengelolaan hingga pendistribusiannya.
Hasil pengelolaan migas harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk harga murah, bahkan gratis selama pemasukan baitulmal mencukupi kebutuhan. Negara boleh memberi harga BBM kepada rakyat sebatas sebagai ganti operasional, bukan bertujuan untuk bisnis dan mencari keuntungan.
Sehingga tidak ada istilah pencurian BBM oleh rakyat karena migas adalah kepemilikan umum siapa saja bisa menikmati hasilnya. Sistem Islam sajalah yang bisa memberikan keadilan dan kebijaksanaan dalam memberikan solusi kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat tidak dibiarkan hidup mandiri tanpa pekerjaan, khalifah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan memberikan edukasi bahwa potensi yang Allah berikan harus dimanfaatkan, ketika masyarakat sadar akan potensi yang dimiliki maka segala upaya mendapatkan penghasilan akan dilakukannya.
Negara menjadi fasilitator utama agar pengembangan SDM makin berkualitas dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan begitu kemiskinan akan tuntas tatkala masyarakat memiliki pekerjaan dan kejahatan bisa teratasi. Ketika kejahatan terus terjadi ketika solusi sudah didapati, maka hukum syarak tetap berlaku menjadi efek jera agar masyarakat sadar bahwa setiap kejahatan akan mendapatkan hukuman sesuai yang Allah perintahkan.
Dengan pengelolaan migas yang sesuai tuntunan Islam akan memberikan kemudahan masyarakat menikmati BBM tanpa harus mencuri, kemiskinan bisa dihindari ketika masyarakat memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan. Semuanya bisa terpenuhi ketika sistem Islam terterapkan dan negara dapat menjalankan perannya dengan totalitas tanpa tercampur kepentingan tertentu.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50).
Wallahualam bissawab.