FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Menurut Keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (3/10/2023), alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Berikut adalah 25 permohonan yang disetujui berdasarkan Restorative Justice yaitu:
- Tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka Ulina Sirait dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Arif Rijali bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Bejo Siswanto bin Ratiban dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Herry Siswandi bin Sriyanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Muhammad Rizani Rakhman dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Misli Bin Muliadi dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Sahabudin Honlisa alias Budin dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Suaib alias Ai dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Aviva Kartini Rondonuwu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Helma Putri Kirana Hatani dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Hartono Mokodompit, S.T dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Ervio Sindua dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Moody Teesen dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Ardiansyah, S.Hut als Adrian bin (Alm) Lasiman dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Muh Galang bin Ruddin dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka Gafur Ode alias Gafur bin La Ode Badimu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Kevin Tandi Wijaya alias Kevin bin Fandrik Tandi Wijaya dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Riswan alias Bolo bin La Opa dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Nur Ali alias Petro bin Nawi dari Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Muhammad Ridwan alias Iwan bin Haruna dari Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Ardan alias Tuyul bin Daengera dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Midung bin La Toto dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Irwan Yusuf alias Irwan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Heriyanto Mobilingo alias Besi Heri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)