FORUM JAKARTA | Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam acara The 3rd International Conference On Law, Governance and Social Justice yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan materi terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial di Indonesia. Menurutnya, hukum dan pemerintahan (kekuasaan) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan resiprokal. Hubungan keduanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan dari negara hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“Sebaik apapun hukum dibuat, tidak akan bermanfaat jika tidak ditegakkan. Sementara itu, sekecil apapun kekuasaan yang dijalankan tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan kesewenang-wenangan,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Untuk itu, masyarakat mengharapkan aturan hukum atau kebijakan pemerintah yang dibuat dapat berpihak kepada kepentingan umum. Selain itu juga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Keadilan merupakan tujuan akhir hukum. Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik, pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian mengenai perkembangan proses penegakan hukum, Jaksa Agung menyampaikan bahwa masyarakat kecil sering kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan hukum. Hukum saat ini masih mengedepankan pada aspek kepastian hukum dan legalitas formal, bukan pada keadilan hukum yang lebih substansial.
“Saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir,” ujar Jaksa Agung
Menjawab tantangan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, saat ini telah bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang lebih progresif dalam penanganan perkara. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Transformasi tersebut dimanifestasikan dengan kebijakan Keadilan Restoratif yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan terhadap keadilan atas dasar falsafah dan nilai-nilai tanggung jawab, keterbukaan, kepercayaan, harapan, penyembuhan dan inclusiveness.
Jaksa Agung menuturkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan reaksi terhadap teori Retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam hal ini, sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) terhadap suatu perbuatan. Sementara, pendekatan Keadilan Restoratif lebih mengedepankan pada prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula.