FORUM MEDAN | Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kecolongan. Proyek pembangunan septic tank skala individual sebesar Rp 3,83 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2022 di tujuh kelurahan Kota Tebing Tinggi, diduga jadi bancakan. Sebahagian dananya disinyalir masuk ke kantong ‘tikus berdasi’. Septic tank-nya dikerjakan asal jadi, jumlahnya pun ditengarai banyak dikurangi.
Sesuai data dan informasi yang diperoleh, tahun 2022 tercatat 590 titik pembangunan septic tank skala individual di tujuh kelurahan yang berada dalam empat kecamatan di Tebing Tinggi. Di Kecamatan Padang Hulu, pembangunan septic tank dilaksanakan di Kelurahan Lubuk Baru 95 titik, Kelurahan Tualang 95 titik, dan Padang Merbau 90 titik. Sedangkan di Kecamatan Rambutan yakni Kelurahan Sri Padang 75 titik dan Karya Jaya 80 titik. Sementara Kecamatan Bajenis hanya di Kelurahan Brohol 80 titik, dan Kecamatan Padang Hilir di Kelurahan Deblot Sundoro 75 titik. Dari 590 titik pembangunan itu, 50 persennya diduga bodong.
Sejatinya proyek septic tank ini dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Namun, praktiknya proyek ini justru dikerjakan pihak ketiga yang ditengarai sudah dikondisikan pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi. Para ketua KSM disebut-sebut hanya diberi fee usai pencairan yang dilakukan melalui tiga termen pembayaran.
Proyek pembangunan tanki septic yang bersumber dari DAK APBN 2022 itu, mulai dikerjakan 26 Juni 2022 yang ditenggat selesai 26 Desember 2022. Mirisnya, sampai menjelang akhir tahun 2023, ditemukan banyak yang dipasang tidak secara utuh. Bahkan, ada yang septic tank-nya diletakkan begitu saja. Selain itu, ada warga yang semula dilaporkan terdata sebagai penerima dan telah memberikan KTP-nya, justru diduga tidak mendapat apa-apa.

Proyek pembangunan tanki septic 2022 di Tebing Tinggi, terindikasi penuh kejanggalan. Proyek yang dilaporkan selesai 26 Desember 2022 itu, dananya lebih dulu dicairkan jauh sebelum serahterima pekerjaan. Pembayaran dalam pelaksanaan proyek ini dilakukan tiga termen. Pencairan pertama 40 % pada tanggal 05 September 2022, pencairan kedua 30 % pada tanggal 29 September 2022, dan pencairan ketiga 30 % pada tanggal 22 Nopember 2022. Anehnya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pekerjaan, proyek itu dinyatakan 100 persen selesai pada tanggal 26 Desember 2022. Artinya, sebulan sebelum ada serahterima pekerjaan, dana proyek itu sudah 100 persen lebih dulu dicairkan.
BACA JUGA: Aroma Korupsi Septic Tank di PUPR Tebing Tinggi Makin Terkuak, Penegak Hukum Diminta Jemput Bola
Kejanggalan lainnya adalah dokumen berita acara terkait proyek ‘ember taik’ itu dibuat pada tanggal dan hari yang sama. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tercatat tanggal 26 Desember 2022. Dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan juga tercatat tanggal 26 Desember 2022. Begitu juga Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tercatat tanggal 26 Desember 2022.
Tiga dokumen berita acara yang dibuat pada hari dan tanggal yang sama itu ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Aghista ST MSi yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bosmen Purba ST, Pembantu PPTK Tonggo Tulus Adisaputra Sormin ST dan Ilham Tohong Bhakti. Mereka menandatangani ketiga berita acara bersama masing-masing Ketua KSM dari tujuh kelurahan.

Bukan hanya itu, kejanggalan lainnya juga terkuak dari proses dan pelaksanaan pekerjaan. Ada empat item pengeluaran dana dalam proyek pembangunan tong taik tersebut. Yakni Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Septic Tank, Pekerjaan Mainhole dan Pekerjaan Closet. Total dana dalam pengerjaan satu unit septic tank itu Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Bila dikalkulasikan 590 unit, maka dana proyek tersebut Rp 3,83 miliar lebih.
BACA JUGA: Kasus Septic Tank di Tebing Tinggi Memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Ditilik dari item pekerjaan, ditengarai terdapat anggaran yang tumpang tindih. Di item Pekerjaan Persiapan terdapat anggaran pembersihan lapangan. Sementara di item Pekerjaan Septic Tank terdapat anggaran galian tanah dan urungan tanah. Begitu juga di item Pekerjaan Mainhole terdapat anggaran galian tanah dan urungan tanah. Sama halnya pekerjaan plesteran. Di item Pekerjaan Mainhole terdapat anggaran plesteran, yang sama dalam item Pekerjaan Closet. Begitu pula pada item pas dinding ½ Bata 1:4.
Selain itu, ditemukan juga dugaan mark-up material tanki septic. Dalam kontrak disebutkan harga septic tank per unitnya Rp 4 juta, sementara di marketplace hanya berkisaran Rp 2 juta. Bukan itu saja, ditengarai batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sistem pengelolaan air limbah dari material tanki septic yang dipakai dalam proyek tersebut, juga disinyalir di bawah standard hingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.

Mirisnya, para penerima manfaat mengeluh karena pekerjaan proyek itu tidak semua terpasang utuh. Jika ada yang terpasang, hanya diletakkan saja tanpa ditanam sesuai petunjuk tekhnis dikontrak kerja. Pemasangan diduga kebanyakan dikerjakan tanpa pas dinding bata, tanpa pengecoran lantai septic tank, dan tanpa plesteran.
Tak heran kalau limbah proyek tanki septic individual tersebut menimbulkan bau menyengat yang menggangu penciuman dan kesehatan manusia. “Lebih baik pakai septic tank yang lama, tidak menimbulkan bau. Yang ini malah mengeluarkan bau menyengat, dan sangat mengganggu,” sebut salah seorang penerima manfaat di Kelurahan Karya Jaya.
BACA JUGA: Pat Gulipat Tong Taik Diembat, Bau Korupsi Septic Tank di Tebing Tinggi Makin Menyengat
Hal senada disampaikan penerima manfaat yang tak ingin disebutkan namanya. Bantuan septic tank sama sekali belum berfungsi. Sudah setahun lebih tanki septic bantuan hanya ditanam dan dibiarkan begitu saja di samping rumahnya. “Dijanjikan selesai bulan Puasa kemarin, tapi sampai sekarang tidak dikerja-kerjakan. Barangnya ditanam dan dibiarkan begitu saja di samping rumah saya,” sesalnya.
Kondisi serupa terjadi di Kelurahan Sri Padang, Lubuk Baru, Tualang, Padang Merbau, Brohol dan Deblot Sundoro. Hampir rata-rata penerima manfaat bantuan tanki septic, merasa kecewa. Kebanyakan mereka juga mengaku tidak ada menandatangani surat pernyataan terkait proyek tong taik tersebut. “Nggak ada kami menandatangani surat pernyataan. Siapa yang buat, dan bentuknya pun kami tidak tahu. Kalau bapak (wartawan-red) ada melihat surat pernyataan yang kami tandatangani, bisa jadi dipalsukan,” ujar warga yang mengaku berdomisili di Kelurahan Sri Padang.
Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa calon penerima hibah tanki septic individual yang bersumber DAK 2022 mesti mengikuti program layanan lumpur tinja terjadwal dan bersedia membayar retribusi sesuai ketentuan berlaku. “Bayar retribusi apa? Sama siapa bayarnya Pak?” tanya warga yang tidak mengetahui isi pernyataan yang melampirkan KTP-nya.
Dokumen surat pernyataan yang melampirkan KTP warga itu tidak bertanggal, namun tertera tahun 2022. Bentuk suratnya semua sama dengan melampirkan fotocopy KTP. Sebahagian surat tertera tandatangan yang disinyalir hanya mengatasnamakan warga dan diduga dibuat oleh oknum yang sama dengan menirukan tandatangan warga di KTP.
Proyek ‘ember cepirit’ yang melibatkan pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi ini terindikasi penuh kolusi dan kental beraroma korupsi. Proyek ini sepertinya sudah dikondisikan, mulai dari pengurusan di instansi pemerintah, termasuk membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Para KSM disinyalir hanya nama dari proyek swakelola itu, sedangkan pelaksana pekerjaannya disebut-sebut kontraktor yang sudah dikondisikan oleh pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi proyek ‘ember cepirit’ tahun anggaran 2022 tersebut. Sampai berita ke-empat ini diturunkan, redaksi belum berhasil melakukan upaya konfirmasi. Sementara awak media ini terus keliling di tujuh kelurahan untuk investigasi mencari informasi dari masyarakat penerima manfaat. (zas)