• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

JAM-Pidum Setujui 12 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

1 November 2023
Rubrik KEJAKSAAN
0 0
JAM-Pidum Setujui 12 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah memenuhi tahapan untuk keadilan restorative. Antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

BeritaTerkait

Kejati Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

Luhkum di SMK N 1 Percut Sei Tuan, Jaksa Ajak Peserta Didik Bijak Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selanjuntya. Berdasarkan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Ke-12 tersangka yang mendapat keadilan restorative yakni:

  1. Tersangka Muhammad Rony Syahrial bin Agus Tianto dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Bahrani als Anang bin Barsani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Agung Susilo Wardoyo dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Tersangka Ady Saputra, S.E. bin Sukisman dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  5. Tersangka Risma Devi binti Suriansyah dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  6. Tersangka Jainudin alias Udin bin H. Siap dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka Hari Budi Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Sani Ramdani dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Andi Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka I Fiki Fajar Aditya Pradana alias Fiki alias Kohan, Tersangka II Riko Fauzi bin Sutarjo dan Tersangka III Herfin Maulana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  11. Tersangka Gabriel Alan Nasrulloh bin Ainur Rozik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  12. Tersangka Aldi Pramana Putra bin Suwandi dan Tersangka II Imam Hanafi bin Matali dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syaherza Siregar)

 

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Viral di Medsos, Polsek Patumbak Gerak Cepat Gerebek Lokasi Judi, Hasilnya Zonk

Viral di Medsos, Polsek Patumbak Gerak Cepat Gerebek Lokasi Judi, Hasilnya Zonk

1 Desember 2023

Kejati Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

Kejati Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

1 Desember 2023

Tiga Kejadian Begal di Hamparan Perak, Disebut-sebut Pelaku Memakai Sajam

Tiga Kejadian Begal di Hamparan Perak, Disebut-sebut Pelaku Memakai Sajam

1 Desember 2023

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

30 November 2023

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

30 November 2023

Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam

Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam

30 November 2023

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Seberat 65 Kilogram Jaringan Internasional Malaysia

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Seberat 65 Kilogram Jaringan Internasional Malaysia

30 November 2023

Acara Puncak Hari Jadi Al Jam’iyatul Washliyah ke-93: Dukungan Terhadap Palestina dan Imbauan Netralitas Penyelenggara Pemilu dan ASN

Acara Puncak Hari Jadi Al Jam’iyatul Washliyah ke-93: Dukungan Terhadap Palestina dan Imbauan Netralitas Penyelenggara Pemilu dan ASN

30 November 2023

Berdiri 30 Nopember 1930, Al Washliyah Beri Penghargaan 30 Tokoh di HUT 93 Tahun

Berdiri 30 Nopember 1930, Al Washliyah Beri Penghargaan 30 Tokoh di HUT 93 Tahun

30 November 2023

Aktivis 98: Ini Pesta Demokrasi Bukan Perang

Aktivis 98: Ini Pesta Demokrasi Bukan Perang

30 November 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In