FORUM MEDAN | Hukuman terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan ditambah dari 6 bulan menjadi 8 bulan penjara. Tambahan hukuman ini setelah Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan PN Medan.
Hal ini diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat, Selasa (14/11/2023). Terlihat putusan itu keluar pada Jumat 10 November 2023, dengan nomor putusan banding 1531/PID/2023/PT MDN.
“Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Lain,” tertulis di laman SIPP PN Medan mengutip putusan disampaikan ketua majelis hakim Abdul Azis di Pengadilan Tingga Sumatera Utara, Medan, Selasa (14/11/2023).
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa Achiruddin Hasibuan,” isi putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sambungnya.
Majelis hakim dalam amar putusannya itu menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023. (zas)