FORUM MEDAN | Jaksa mengajukan banding setelah mempelajari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, yang terlibat peredaran ganja 135 kg. “Sudah mengatakan banding,” kata jaksa Maria kepada wartawan, Kamis, (16/11/2023).
Sesuai laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan jaksa pada Selasa (14/11/2023). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Dodi karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati yang dilayangkan jaksa.
Sidang tersebut berlangsung di Cakra 3 PN Medan. Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (9/11/2023).
Selain pidana penjara, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 2 miliar. Denda akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar. “Dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terangnya. (za/as)