FORUM MEDAN | Dugaan korupsi berjamaah proyek septic tank skala individual di Tebing Tinggi, disorot berbagai pihak. Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan dan Hukum (Formas PPH) Sumatera Utara, bertekad mengawal kasus ini sampai ke meja pengadilan.
“Kasus proyek septic tank skala individual 2022 di Tebing Tinggi, patut masuk dalam penyidikan. Korupsinya nyata. Pelaku-pelakunya harus bertanggungjawab. Aparat hukum pun sejatinya segera jemput bola,” tegas Presidium Formas PPH Sumut, AR Syahreza SH, kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Korupsi berjamaah proyek septic tank 2022 senilai Rp 3,83 miliar di Dinas PUPR Tebing Tinggi diduga terencana, terstruktur dan sarat manipulatif. Persekongkolan jahat ini melibatkan pejabat-pejabat di instansi tersebut. “Demi keadilan, demi kemanfaatan, dan demi kepastian dalam penegakan hukum, para pejabat yang terlibat korupsi septic tank itu sebaiknya segera diperiksa, ditahan, lalu disidangkan ke pengadilan,” tuturnya.
Modus korupsi proyek septic tank 2022 di Tebing Tinggi, salah satunya ditengarai dengan cara menciptakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dadakan. “Para ketua KSM turut serta bertanggungjawab. Mereka tidak bisa lepas begitu saja,” ujar AR Syahreza yang juga pengamat hukum di Sumatera Utara.
Kasus dugaan rasuah berjamaah septic tank 2022 di Tebing Tinggi, dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi itu dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir Diana Kusumastuti MT, menyesalkan pembangunan septic tank skala individual di tujuh kelurahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tidak sesuai ketentuan. Selain merugikan keuangan negara, pelaksanaan pembangunan yang asal jadi itu berdampak terhadap citra kementerian yang selama ini sudah sangat baik. “Ini adalah kegiatan DAK Sanitasi yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota, bukan Kementerian PUPR. Menjadi perhatian kami,” tulis Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir Diana Kusumastuti MT, beberapa waktu lalu.
Pembangunan septic tank skala individual perkotaan di tujuh kelurahan Tebing Tinggi tahun 2022 merupakan salah satu program sanitasi Kementerian PUPR. Anggarannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelaksana kegiatannya adalah kabupaten/kota. Mirisnya, pembangunan septic tank untuk 590 KK dengan biaya Rp 3,83 miliar itu, tidak sesuai ketentuan. Septic tank-nya dikerjakan asal jadi. Jumlahnya banyak dikurangi. Datanya pun dimanipulasi. Rasuah sistemik berjamaah yang merugikan keuangan negara ini, diduga kuat melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi, Reza Aghista ST MSi.