FORUM MEDAN | Polrestabes Medan melakukan pengamanan aksi unjukrasa (Unras) yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang untuk Keadilan (Gebrak) Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Selasa (21/11/2023).
Aksi unras yang berjumlah lebih kurang 150 orang ini dipimpin kordinator aksi, Ahmadsyah alias Eben, Natal Sidabutar SH, dan Hera Yunita Siregar SH.
Dalam unras tersebut, massa aksi menyampaikan tuntutannya untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar 20 persen dan cabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
“Kami meminta juga untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, dan meminta PT Telkomsel Regional I Sumut untuk membayarkan hak pekerja yang meninggal dunia satu orang, uang pensiun dua orang, serta PHK sepihak sebanyak empat orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jetenagakerjaan,” teriak massa.
Usai menyampaikan aspirasinya, massa yang tergabung dalam Gebrak Sumut ini membubarkan diri dengan tertib, dan berlangsung dalam keadaan kondusif.
Sementara itu, kondusifnya pengamanan unras tersebut karena dipimpin Waka Sat Samapta, Kompol Ferymon SH MH, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, serta dibantu personel jajaran Polrestabes Medan.