FORUM MEDAN | Hensen Tanjaya dilaporkan Edy Susanto ke SPKT Polda Sumut, Selasa (5/12/2023) malam. Pria disebut-sebut pengusaha Property yang berdomisili di Jalan Gereja Medan ini dituding tak mengembalikan Asli Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid.
Selain Grand Sultan, Hensen Tanjaya juga dituding pria berusia 38 tahun berdomisili di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan ini tak mengembalikan Surat Keterangan Yayasan Sultan Maāmoen Al Rasyid No. 072/Yanmar/IV/2007.
Edy Susanto melaporkan Hensen Tanjaya sesuai Laporan Polisi No. STTPL/B/1466/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2023 diterima Kepala Siaga II AKP RAZ Simamora SH.
Kepada wartawan, Selasa (5/12/2023) Edy Susanto mengaku, Sabtu 22 Juli 2023 di menyerahkan asli Grand Sultan No. 279 dan asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Maāmoen Al Rasyid No. 072/ 2007 kepada Hensen Tanjaya di Kewin Kichen Jalan DR Cipto No. 9 Medan Polonia.
Penyerahan asli dua dokumen tanah yang objek tanahnya di Jalan Alumunium I Medan Deli ini beber Edy, terkait kesepakatan antara dirinya dan Hensen Tanjaya yang mengaku akan membayar ganti rugi atas hak tanah seluas 7,358 M2 yang kala itu dikuasai dan diusahai oleh pihak lain.
āHensen Tanjaya menerima penyerahan asli Grand Sultan dan asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Maāmoen Al Rasyid. Dia mengaku akan membayar surat itu senilai Rp. 500 juta dan saya dipanjar 50 juta. Tak hingga kini janjinya tak terealisasi, lalu asli 2 dokumen itu saya minta kembali belum diserahkan. Ya saya laporkan ke polisi,ā jelas Edy Susanto didampingi Penasehat Hukumnya Amsaludin SH dari Kantor Hukum Amsaluddin SH & Rekan.
Dipaparkannya, kesabarannya sudah cukup dalam meminta pengembalian asli Surat Tanah yang dikuasainya atas pemberian kuasa penuh Anli Satabah selaku pemilik tanah.