Forum Medan – Sebanyak 25 dari 16 Ranperda masuk dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan (Propemperda) 2024 yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/12/23).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Medan serta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution menyampaikan bahwa Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Medan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD yang dibentuk pada Tahun 2022 telah selesai pembahasannya pada 2023 yaitu ada lima ranperda.
Lebih lanjut Dedy memaparkan kelimanya diantaranya Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, Rancangan tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Kota Medan No.1 Tahun 2018 tentang tata tertib dan tentang kode etik DPRD Kota Medan.
Dikatakan Dedy pada propemperda Tahun 2023 sebanyak 25 ranperda yang menjadi daftar prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 16 Ranperda dan 9 diantaranya adalah ranperda inisiatif DPRD Medan.
Ranperda yang sudah ditetapkan pembahasannya oleh panitia khusus ada 5 ranperda dan 2 ranperda yang sudah selesai pembahasannya, yakni Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan Nomor7 Tahun 2021 tentang rencana jangka menengah daerah Kota Medan Tahun 2021-2026. Selain itu Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang pajak dan retribusi daerah.
Begitu juga Kumulatif terbuka sebanyak tiga ranperda dan telah selesai dibahas serta disepakati dan ditandatangani yaitu, Ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kota Medan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Diakhir sambutannya, Politisi Gerindra, Dedy Aksyari mengatakan peningkatan peran peraturan daerah sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara yang teratur, yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, perencanaan yang baik dalam pembentukan peraturan daerah menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan perundang-undangan daerah secara menyeluruh dan terpadu sehingga pembentukan peraturan daerah tidak terlepas dari visi pembangunan daerah.(aa)