FORUM JAKARTA | Massa Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (14/12/2023). Mereka mendesak KPK segera memeriksa Bupati Asahan dan pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran terkait sewa menyewa lahan SPBU 12412272 di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.
Sebelum membuat laporan, massa yang dikomandoi Ketua IPA Sumut M Amril Harahap lebih dahulu berorasi di depan gedung KPK. IPA Sumut menduga Bupati Asahan dan Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran bersekongkol memanipulasi dokumen dan data 1408 hektar lahan HGU PT BSP yang seharusnya sudah dibebaskan untuk kepentingan pengembangan Kota Kisaran. Buktinya, di atas lahan itu berdiri SPBU 12412272 dengan dalih sewa menyewa.
“Kami mensinyalir ada upaya kejahatan terselubung menjadikan lahan itu bancakan korupsi berjamaah. Lahan HGU yang seharusnya sudah dibebaskan itu, dialihkan oleh Koperasi Karyawan PT BSP dengan menyewakannya kepada pihak ketiga yang mendirikan SPBU 12412272 di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur. Sewa menyewa itu merupakan upaya pengalihan lahan tanpa alas hak,” tutur Amril Harahap.
Aktivis muda antikorupsi itu mensinyalir adanya indikasi manipulasi dan penggelapan dokumen yang ditengarai melibatkan Ketua Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran Ade Saputra. Berdasarkan dokumen yang diduga hasil rekayasa dilakukan sewa menyewa lahan kepada pihak ketiga. Ironisnya, dugaan perbuatan jahat itu disinyalir mulus dalam urusan proses administrasi karena disebut-sebut berkonspirasi dengan Bupati Asahan Surya BSc.
Amril pun memaparkan modus dugaan persekongkolan jahat yang disebut-sebut melibatkan PT BSP, Kopkar PT BSP dan Bupati Asahan. Berdasarkan informasi, lahan seluas 1408 Hektar HGU PT BSP itu sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/5, seharusnya sudah dibebaskan untuk kepentingan pengembangan Kota Kisaran. Namun, PT BSP menyerahkannya kepada Kopkar PT BSP Kisaran dengan dalih pinjam pakai. Kemudian Kopkar PT BSP Kisaran menyewakan lahan itu kepada pihak ketiga Rp 25 per bulan hingga berdiri sebuah SPBU 12412272 di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.
“Perbuatan itu sudah berlangsung lama. Ironisnya, Pemkab Asahan membiarkan begitu saja,” katanya.
Di hadapan petugas KPK, Amril meminta Bupati Asahan Surya BSc dan Ketua Kopkar PT BSP Ade Saputra segera diperiksa. Ia juga mendesak Bupati Asahan dan PT BSP Kisaran transparan kepada masyarakat Asahan terkait lahan seluas 1408 Hektar tersebut.
Sudah hampir 27 tahun tanah 1408 hektar dibebaskan kepada Pemerintahan Daerah, namun terkesan sengaja tidak difungsikan. Malah tanah yang sudah dibebaskan itu hasilnya masih diambil oleh PT BSP Kisaran melalui koperasi karyawan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga. “Ini jelas merugikan negara dan ada indikasi penggelapan pajak,” tukas Amril. (rel).