FORUM SUMUT | Diduga rekayasa surat tanah, pengurus salah satu partai politik (Parpol) besar di Sumut Datuk Adil F Haberham diperiksa Polda Sumut, Sabtu (16/12/2023).
Infonya Datuk Adil F Haberham yang juga merupakan pengurus elit salah satu partai politik besar di Sumut diperiksa penyidik Subdit Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Sumut Aiptu Gatot Sunarto, Jumat (15/12).
Dugaan pemanggilan Datuk Adil F Haberham atas laporan Afrizon SH terkait pernyataan dirinya di bulan Juli 2023 melalui seorang pengacara bahwa ahli waris Wongso diduga pernah membeli 2,9 hektar tanah di kawasan Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak.
Diduga akibat pernyataan Datuk Adil, membuat ahli waris Wongso memagar kaplingan Perak Indah di Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak.
Terpisah menurut Kuasa Hukum Kaplingan Perak Indah, Darman Sagala SH pemilik sah lokasi Perak Indah di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak seluas 2,4 adalah Edi Siswanto.
Dasar kepemilikan tanah berdasarkan surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no.03 tanggal 16 Mei 2023, Surat Keterangan Tanah 52/3/Hp/1985 pada tanggal 14 Maret 1985, surat hibah pada tanggal 1 Januari 1999, surat SP3 dari Polda Sumut S. TAP/3416/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019.
Diketahui dalam surat tanah Wongso lokasi Barat berbatasan dengan jalan, sementara surat kaplingan Perak Indah jalan di sebelah Selatan.
Datuk Adil F Haberham melalui telepon seluler membenarkan kepada wartawan kalau dirinya diperiksa penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
“Pemeriksaan oleh penyidik Poldasu hanya merupakan klarifikasi persoalan tanah di kawasan Hamparan Perak,” beber Datuk Adil. (man)