Perjuangan DPRD Medan melindungi hak-hak pelayanan kaum disabilitas dan para lanjut usia akhirnya tidak sia-sia. Lembaga legislatif ini berhasil mengusulkan serta merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Perda sebagai payung hukum hak-hak pelayanan penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan para ahli dan mendapat persetujuan semua fraksi di DPRD Kota Medan.
Perda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini merupakan usulan atau inisiatif DPRD Kota Medan. Tujuannya adalah untuk menghadirkan payung hukum yang melindungi hak-hak pelayanan penyandang disabilitas dan para lanjut usia di Kota Medan.
Persetujuan dan pengesahan Perda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia itu tertuang dalam nota penandatanganan bersama pimpinan DPRD Kota Medan dengan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin 18 Desember 2023. Sebelum nota penandatanganan bersama, peserta rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi atas Perda tersebut.
Rapat paripurna itu dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala. Hadir dalam rapat ini, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, Sekretaris DPRD Muhammad Ali Sipahutar serta Kabag Persidangan Andre Willy Simanjuntak, unsur Forkopimda, Kepala OPD lingkungan Pemko Medan, dan camat se-Kota Medan.
Setelah membuka paripurna, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyatakan bahwa semua fraksi di DPRD Medan setuju adanya Perda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Meski begitu, Ihwan tetap meminta panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia untuk menyampaikan laporannya.
Ketua Pansus, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd.B memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang dilakukan secara intensif dengan melibatkan banyak pihak, antara lain Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, pengurus Yayasan Karya Murni Medan, Komisioner Disablitas Pusat, Lembaga Pemberdayaan Perempuan Lanjut Usia (PPLU), Dinas Sosial dan para ahli. Bahkan, tim Pansus melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke berbagai pihak guna pengayaan informasi serta perbandingan terkait Ranperda tentang disabilitas dan lanjut usia tersebut.
“Kami berharap Ranperda ini disahkan menjadi Perda yang nantinya dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama. Untuk itu, Pemerintah Kota Medan diminta memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan hak-hak mereka, baik itu hak hidup, pendidikan, kesehatan, olahraga dan juga pekerjaan,” kata Wong Chun Sen Tarigan.
Menurut Wong Chun Sen Tarigan, Ranperda terkait disabilitas yang dibahas tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sedangkan pembahasan terkait lanjut usia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Kita ketahui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa setiap penyandang disabilitas mendapat hak pekerjaan, dua persen di pemerintahan dan satu persen di swasta. Kita juga mengharapkan setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, nantinya ada perusahaan-perusahaan yang ingin berkomitmen untuk menerima para penyandang disabilitas,” tandas Wong Chun Sen.
Selama ini, kata Wong Chun Sen, secara umum terdapat beberapa kelemahan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan. Di antaranya akses disabilitas di kantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan public. Penyandang disabilitas acap mengalami kesulitan jika hendak datang ke kantor pelayanan publik. Selain itu, Kota Medan tidak memiliki Peraturan Daerah Disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.
“Kita lihat banyak fasilitas umum belum mendukung sepenuhnya untuk ruang gerak dari penyandang disabilitas. Ini harus dipikirkan oleh Pemerintah Kota Medan, tentu untuk menghadirkan itu perlu suatu payung hukum yang jelas, supaya para disabilitas dan lanjut usia itu mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Pemerintah Kota Medan. Makanya, DPRD Kota Medan berusaha untuk menghadirkan satu Peraturan Daerah yang bisa memberikan kepastian hak-hak kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia,” tukas Wong Chun Sen.
Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicaranya Bukhari SE menyampaikan sejumlah saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) tersebut.
“Adapun masukan kami terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diantaranya, Pertama keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya,” kata Bukhari menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
FPKS juga berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dapat menjadi payung hukum terhadap para penyandang disabilitas dan lanjut usia sehingga hak-hak mereka didapat dengan optimal. “Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia,” harapnya.
Kedua, Fraksi PKS menyampaikan saran, Ranperda ini dapat memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia semisal dapat mengatur pelayanan yang ramah serta fasilitas terhadap disabilitas dan lanjut usia.
“Ketiga Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota Medan mampu mendorong percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat Kota Medan terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai pelaksana pembangunan,” terangnya.
Keempat, Fraksi PKS berharap dengan diberlakukannya Perda ini, fasilitas umum yang disediakan untuk difabel dapat difungsikan dengan baik. “Penyandang disabilitas sering kali mengalami permasalahan kesejahteraan sosial, yang berkaitan dengan kondisi mikro seperti keterbatasan fisik, kurangnya kesadaran keluarga tentang disabilitas. Pada permasalahan yang ada, diantaranya lingkungan masyarakat yang kurang ramah terhadap mereka, kurangnya pemenuhan kebutuhan, perlakuan diskriminasi dan rentan terhadap tindak kriminal,” ujarnya.
Pada kondisi global, kata Bukhari, juga terjadi lemahnya implementasi undang-undang yang kurang sejalan dengan keadaan grass roots, sehingga sejumlah hak mereka cenderung terabaikan. Demikian juga permasalahan yang dialami oleh lanjut usia. “Pada Sebagian kelompok lanjut usia ada yang terkelompok ke dalam lanjut usia (lansia) yang tidak potensial dan lansia yang terlantar. Hal ini juga dapat menyebabkan sebagian lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial,” terangnya.
FPKS mendorong Pemerintah Kota Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lanjut usia hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities. Sehingga para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial, terutama para penyandang disabilitas bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain.
“Fraksi PKS setuju bahwa para penyandang disabilitas dan lanjut usia perlu mendapatkan hak yang sama seperti warga yang lain, serta mendapat perhatian terhadap kelayakan dan kesejahteraan hidupnya. Pada kenyataannya Penyandang disabilitas masih rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi untuk memperoleh kehidupan yang layak, khususnya layanan dasar,” tuturnya.
Sekitar 80 persen penyandang disabilitas di Indonesia pernah mengalami tindakan diskriminasi, termasuk kecenderungan pengabaian aksesibilitas terhadap hak pelayanan dasar seperti kurang mendapat pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan secara layak, serta mobilitas dan diskriminasi fasilitas umum karena hampir semua instansi pelayanan publik tidak menyediakan fasilitas khusus (aksesibilitas) untuk penyandang disabilitas.
Pendapat serupa disampaikan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Fraksi Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. “Fraksi Gerindra menilai, penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) juga berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus. Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik saat membacakan pendapat fraksinya atas Ranperda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia pada sidang paripurna DPRD Medan.
Saat ini kata Haris, instrumen hukum bagi penyandang disabilitas, diantaranya: Undang-undang (UU) No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kemudian Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2019.
Karenanya Kota Medan sudah harus segera memiliki Perda untuk mendukung perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia mengingat mereka juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang sama menjadi bagian tak terpisahkan dari warga negara indonesia (WNI).
Fraksi Gerindra menilai Kota Medan harus lebih maksimal dalam memperhatikan fasilitas publik untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia. Hal ini dapat dilihat dari fasilitas dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia yang masih harus ditingkatkan. Untuk perkantoran, mall, rumah sakit, dan tempat-tempat umum fasilitas untuk disabiitas dan lansia haruslah lebih ditingkat lagi.
Meskipun begitu, sebut Haris, saat ini Pemko Medan mulai membehani fasilitas untuk difabel dan lansia. Maka Perda ini harus segera dibentuk sebagai payung hukum guna melindungi para penyandang disabilitas yang ada di Kota Medan. “Untuk itu Fraksi Gerindra DPRD Medan sangat setuju adanya Perda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia kota di Medan ini,” tandas Haris.
“Hal ini karena Kota Medan saat ini masih belum memiliki peraturan daerah disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastuktur yang bisa diakses penyandang disabilitas,” ungkap Haris Kelana.
Pendapat serupa disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan. Fraksi ini memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) atas terselesaikannya inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemko Medan yang telah memberikan dukungan terhadap penyelesaian Ranperda tersebut. “Oleh karena itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kiranya dalam pelaksanaan Perda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini agar mengoptimalkan penyediaan program perlindungan sosial, penyediaan sarana dan prasarana serta memperbanyak bantuan sosial,” kata Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST.
“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.
Sebelumnya Edi Saputra dalam pemandangan fraksi disampaikannya berharap dengan lahirnya Perda Disabilitas dan Lanjut Usia ini, maka tanggungjawab masyarakat khususnya negara atau Pemko Medan terhadap keberadaan kelompok disabilitas dan lanjut usia sebagai warga negara dan masyarakat Kota Medan menjadi lebih besar dan perhatian khusus.
“Begitu juga kedudukan yang sama di depan hukum dan kesamaan hak asasi manusia adalah hak konstitusional semua warga negara. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas dan lanjut usia,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Medan IV ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Amplas ini.
Namun realitasnya, lanjut Edi Saputra, masih banyak terjadinya diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pemenuhan hak-haknya, seperti adanya pembatasan hambatan kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak serta terbatasnya program-program perlindungan sosial yang diterima. Oleh karena itu, negara harus hadir memenuhi hak-hak konstitusional tersebut.
Sebab, sebutnya, cukup mudah untuk menyajikan bukti bahwa penyandang disabilitas tereksklusif dari kehidupan masyarakat. “Bukti yang paling sederhana yang paling mudah untuk dijumpai adalah fasilitas pelayanan publik yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas diantaranya alat transportasi umum, trotoar bagi pejalan kaki dan gedung-gedung yang tidak menerapkan konsep pembangunan yang inklusif,”jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, hak sipil dan politik penyandang disabilitas seringkali tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta agar dalam pelaksanaan perda tersebut benar-benar dijalankan secara optimal yang dibarengi dengan bantuan sosial.
Bukan hanya Fraksi PAN, PKS dan Gerindra saja yang menyampaikan pendapatnya, Fraksi Golkar, NasDem, Hanura dan PDI Perjuangan juga melalui juru bicaranya masing-masing sepakat adanya Perda tersebut. Semua fraksi itu setuju Kota Medan memiliki Perda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya Ishaq Abrar M tarigan mengatakan, fraksinya menyambut hadirnya Ranperda ini. Karena akan memberikan ruang sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia memiliki hak yang sama sebagai warga masyarakat Kota Medan, baik di dalam mendapatkan pelayanan public, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan bebas dari diskriminasi.
“Mari sejenak kita curahkan perhatian kita dalam memberi pandangan dan masukan bermanfaat bagi rekan-rekan DPRD yang nantinya membahas Ranperda ini. Masukan kami, Ranperda ini perlu pembahasan yang konfrehensif antara legislatif, eksekutif dan stake holder yang ada. Agar jangan sampai Ranperda ini jika sudah disahkan menjadi Perda tidak dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Ishaq.
Kata setuju juga disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution. Menurutnya, salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang saat ini dihadapi Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Untuk itu dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.
Atas dasar itu, kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia. “Diharapkan dengan kehadiran Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan,” kata Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Kota Medan.
Dikatakan Bobby Nasution, penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan dan bencana alam maupun bencana sosial,” ungkap menantu Presiden Joko Widodo ini.
Guna membantu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, kata Bobby Nasution dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
“Oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Alhamdulillah, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia,” sebutnya.
Terkait persetujuan tersebut, Bobby Nasution secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung pada panitia khusus bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Medan sepakat mengusulkan dan membahas serta menyetujui Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritong beserta para Wakil Ketua.
Penandatanganan persetujuan ini juga disaksikan Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, para anggota dewan, unsur Forkopimda Kota Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Kehadiran Perda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia nantinya dapat melindungi hak-hak pelayanan penyandang disabilitas dan para lanjut usia di Kota Medan.
SUSUNAN PANSUS DPRD KOTA MEDAN
TERKAIT RANPERDA DISABILITAS DAN LANSIA
Ketua : Wong Chun Sen Tarigan (Fraksi PDI Perjuangan)
Wakil Ketua : Haris Kelana Damanik (Fraksi Gerindra)
Anggota :
Johanes Hutagalung (Fraksi PDI Perjuangan)
David Roni G Sinaga (Fraksi PDI Perjuangan)
Surianto (Fraksi Gerindra)
Netty Yuniati Siregar (Fraksi Gerindra)
Syaiful Ramadhan (Fraksi PKS)
Dhiyaul Hayati (Fraksi PKS)
Sukamto (Fraksi PAN)
Edy Sahputra (Fraksi PAN)
Modesta Marpaung (Fraksi Golkar)
T Edriansyah Rendy (Fraksi NasDem)
Dodi Robert Simangunsong (Fraksi Demokrat)
Janses Simbolon (Fraksi Hanura)
(Red/Advetorial)