FORUM MEDAN | Walau ada sanksi Perwal (Peraturan Wali Kota) Medan Nomor 6 Tahun 2015, tetap saja kawasan Gang Keluarga, Lingkungan V, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, jadi lokasi pembuangan sampah, Kamis (21/12/2023).
Infonya sampah berasal dari warga yang selalu melintasi Gang Keluarga, Lingkungan 5 Kelurahan Kota Bangun.
Sementara peringatan ‘jangan membuang sampah’ pun telah ditempelkan di lokasi pembuangan sampah, dengan sanksi kurungan badan selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta, namun sampah tetap saja bertambah.
Sebelumnya pihak Kecamatan Medan Deli telah menertibkan lokasi agar sampah jangan dibuang kembali ke lokasi pembuangan.(man)