FORUM BANDA ACEH | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan dua terdakwa lain pada perkara dugaan korupsi penguasaan lahan negara dan pengeluaran sertifikat tanah.
“Kita akan lakukan kasasi,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Rabu 28 Februari 2024.
Soal jadwal kapan dilakukan kasasi, Ali mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan (dkk) terkait perkara korupsi penguasaan lahan negara dan pengeluaran sertifikat tanah.
Dua terdakwa lainnya adalah T Yusni selaku Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, dan T Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R Daddy dan Ani Hartati di PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 27 Februari 2024.
Ketiga terdakwa hadir langsung ke persidangan dan didampingi kuasa hukumnya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah sertifikat hak milik tanah negara. (aj/in)