FORUM DELI SERDANG | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, MH langsung menindaklanjuti pemberitaan yang viral di medsos tentang adanya praktek judi dadu putar di wilayah hukum Polsek Patumbak. Selasa (19/3).
Praktek perjudian dadu putar yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu tepat berada di lokasi warung Bu Sembiring dan Ishak Sembiring, Jalan Cakra V, Gang Mahoni, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah Viral di Medsos, lokasi yang diduga sebagai tempat kegiatan judi dadu putar itu pun langsung digrebek Polsek Patumbak.
Penggrebekan terjadi pada hari, Senin, 18/3/2024, pukul 15.00 WIB s/d selesai. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH, MH dan Personil Unit Reskrim lainnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada saat penggrebekan dilakukan, Kapolsek Patumbak melibatkan Tiga Pilar antara lain, Danramil 15/DT yang diwakili Babinsa Koramil 15/DT, Kasi Trantib Kecamatan Patumbak, juga Kepala Dusun Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak.
Sesampainya di lokasi, Kapolsek Patumbak dan Tim Unit Reskrim beserta Tiga Pilar langsung melakukan pemeriksaan di dalam maupun di luar dari kedua warung milik Bu Sembiring dan Ishak Sembiring.
Saat melakukan pemeriksaan, Kapolsek bersama Tiga Pilar tidak ada menemukan bentuk permainan judi jenis apapun, termasuk judi dadu putar yang diberitakan di medsos. Namun, hanya menemukan beberapa orang laki-laki yg sedang istirahat minum teh manis di warung Ishak Sembiring, sedangkan di warung Bu Sembiring hanya ditemukan beberapa orang laki-laki sedang bermain catur sambil minum kopi.
Walau tak menemukan adanya praktek judi dadu putar di lokasi kedua warung, Kapolsek Patumbak bersama Tiga Pilar memberikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada para pemilik warung, agar warungnya jangan di jadikan sebagai tempat lapak judi dadu putar atau judi jenis lainnya.
Kapolsek Patumbak juga mengingatkan kepada para pemilik warung agar tidak membiarkan oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab untuk menjadikan warungnya sebagai tempat lokasi perjudian dengan memberikan imbalan berupa uang sebagai sewa lokasi lapak judi.
“Apabila nanti ada kami temukan permainan judi dadu putar dan jenis judi lainnya di warung ini, kami akan tindak tegas bandarnya dan juga pemainnya serta pemilik warungnya sampai proses lanjut ke Pengadilan Negeri, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ini bulan suci Ramadhan, mari kita saling menghormati dan menghargai umat muslim yang sedang berpuasa, serta menjaga ketertiban di lingkungan ini,” tegas Kapolsek Patumbak. (zas/red)