FORUM MEDAN | KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (Rakoor) persiapan akhir pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Senin (26/08/24) di Hotel Santika Dyandra Medan.
Rakor secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin. Dalam acara tersebut tampak Dua Komisioner KPU Sumut El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Jajaran Forkopimda Sumut, dan Pimpinan ParpolProvinsi Sumatera Utara termasuk penghubung/operator aplikasi pencalonan (silon) dan pihak RS Adam Malik Medan.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin menjelaskan tahapan pilkada yang mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 perihal pencalonan Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/Wakil.
Masih dalam rapat, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memaparkan dan menindak lanjuti putusan MK nomor 60/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta mempedomani surat KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024; perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/Wakil.(zas)