FORUM TEBING TINGGI | Tiga anggota DPRD kota Tebing Tinggi periode 2019-2024 yakni Basyaruddin Nasution, Iman Irdian Saragih dan Chairil Mukmin Tambunan “terpaksa” membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari lembaga Legislatif dan melepas jabatan masing-masing.
Basyaruddin Nasution, yang merupakan politisi Partai Golongan Karya, diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Tebing Tinggi, selanjutnya Iman Irdian Saragih politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan, diketahui selama periode 2019.-2024, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi. Sedangkan Chairil Mukmin Tambunan politisi Partai Demokrat menjabat sebagai ketua Fraksi DAK.
Ketiganya harus mengajukan surat penyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 lantaran sebagai salah satu syarat agar dapat maju menjadi calon walikota dan wakil walikota Tebing Tinggi -Sumatera Utara pada November 2024 mendatang.
Sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. yang bunyinya, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tebing Tinggi, Syaifuddin Okta Rambe ketika di mintai keterangan oleh kepada awak media jejaring, pada Jumat (30/8/2024) menjelaskan bahwa seluruh calon yang tercatat sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dan mencalonkan diri pada Pilkada Kota Tebing Tinggi sudah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 24 PKPU .Nomor : 8 Tahun 2024.
“Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.” ucapnya.
Selanjutnya Rambe juga menjelaskan, dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
… Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Rambe juga menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Rambe.
Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Selain itu, Rambe juga menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.
Tahapan selanjutnya pada tanggal 22 September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon; Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ( Met )