FORUM MEDAN | Polri merespon cepat protes masyarakat yang mengaku menguasai dan mengusahai puluhan hektar lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan.
Di laman Instagram Kapolri @listyosigitprabowo, Selasa (3/9/2024) akun @polres_pelabuhan_belawan menyampaikan akan menindaklanjuti informasi atas keberatan pemilik dan ahli waris mengaku menguasai dan mengusahai puluhan hektar tanah itu yang saat ini telah disertifikatkan puluhan Orang Tak Dikenal (OTK) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023.
“Terima kasih banyak atas informasi dan kerja sama yang Sobat Humas Polda Sumut berikan. Kami akan menindaklanjuti informasi ini dengan penyelidikan lebih lanjut.
Sobat, jika ada laporan, masukan, atau saran yang ingin disampaikan, agar menghubungi Call Center 110 atau layanan Dumas di 081260642186. Salam Presisi,” respon akun IG @polres_pelabuhan_belawan di kolom komentar @listyosigitprabowo.
Selain respon Polres Pelabuhan Belawan, akun IG resmi Polda Sumatera Utara juga turut menanggapi ramainya pemberitaan media atas protes puluhan warga yang mengaku menguasai dan mengusahai tanah yang dijadikan 22 Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Medan itu.
“Terima Kasih atas laporannya, akan kami teruskan dan tindak lebih lanjut kepada Polres terkait. Salam Presisi,” balas akun @poldasumaterautara, Selasa (3/9/2024) juga di kolom komentar @listyosigitprabowo merespon pesan yang dikirimkan media ini.
JIKA TERBUKTI SALAH KANTAH MEDAN BISA BATALKAN SHM
Respon cepat juga ditunjukkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR BPN Sumatera Utara Askani SH MH. Kepada wartawan, Kamis (5/9/2024), dengan tegas dinyatakannya, Kantor Pertahanan Kota Medan bisa membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan jika terbukti salah dalam laporan yang disampaikan pihak yang keberatan.
“Kami sarankan masyarakat yang keberatan melapor ke Kantor Pertanahan Medan, jika laporan terbukti dan proses penerbitan sertifikat salah, maka sebelum 5 tahun terbitnya SHM, Kantah Medan berhak membatalkan SHM itu,” tegas Pejabat dikenal familiar dan dekat dengan masyarakat ini.
Askani SH MH juga memaparkan tujuan mulia dalam program PTSL guna menentukan hak dan kepemilikan tanah secara sah hingga mencegah konflik agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.