FORUM MEDAN | Kasus mafia tanah di Kabupaten Asahan terus menjadi sorotan Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon. KPK dan Satgas Mafia Tanah pun diminta memeriksa BPN Asahan terkait SHM yang terbit di kawasan hutan.
“Banyak SHM terbit di kawasan hutan di Kabupaten Asahan, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Labujanbatu Utara atau Labura. KPK dan Satgas Mafia Tanah harus meMeriksa BPN Asahan. Contoh kasus ada di Kecematan Aek Kuasan, Desa Rawa Sari,” ungkap Arief Tampubolon kepada wartawan, Senin 9 September 2024.
BPN Asahan, lanjut Arief, ada menerbitkan 20 sertifikat hak milik (SHM) yang lahannya berada di kawasan hutan, di Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan. Kasus 20 SHM tersebut kini telah dilaporkan warga penggarap ke Polres Asahan, melalui kuasa hukum Siti Junaidah Hasibuan SH, MKn.
“Potensi kerugian negara saya rasa ada terjadi pada 20 SHM itu, karena praduga saya proses administrasi terbitnya SHM tanpa koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Makanya, saya rasa KPK dan Satgas Mafia Tanah sangat layak memeriksa BPN Asahan,” katanya.
Kader Partai Demokrat ini juga mengatakan kasus mafia tanah di Kabupaten Asahan tersebut terkesan tidak berjalan. Sampai saat ini, Polres Asahan belum juga menetapkan status tersangka kepada pihak yang terlibat terbitnya SHM di kawasan hutan tersebut.
Sudah sekira 6 bulan laporan di Polres Asahan dimasukan warga penggarap melalui kuasa hukumnya. Namun, belum ada infornasi penetapan tersangka terbitnya 20 SHM yang merugikan negara tersebut.
“Jika tidak juga berproses dan ada tersangkanya, kita akan kumpulkan data dan infomasinya untuk dilaporkan ke Menteri BPN/ATR bapak Agus Harimurti Yudhoyono. Agar ada efek jera bagi mafia tanah di Kabupaten Asahan,” kata Arief Tampubolon. (red)