FORUM MEDAN | Demi menegakkan keadilan dalam penanganan hukum, Praktisi Hukum di Kota Medan, Iim Syahrizal SH yang ditemui wartawan di Medan, Rabu (11/9/2024) malam, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Majelis Hakim (MH) agar menolak permohonan penangguhan penahanan pasangan suami istri (pasutri), Yansen (66) dan Meliana Jusman (66).
Pasalnya pasutri, Yansen (66) dan Meliana Jusman(66) selaku terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, sehingga berhasil mencairkan dana perusahaan sebesar Rp583 miliar.
Menurut advocat yang akrab disapa Baim ini, jika kedua terdakwa tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi korban, Hok Kim. Apalagi ini kasus yang merugikan korban hingga ratusan miliar.
“Jumlah kerugiannya sangat besar. Seharusnya Ketua PN Medan dan majelis hakim tidak mengabulkannya. Karena ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Baim lagi.
Tak hanya itu, Baim juga mengingatkan agar Ketua PN Medan dan majelis hakim tidak semerta-merta memberikan penangguhan penahanan kepada kedua terdakwa, meskipun pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari terdakwa.
Menurutnya, penangguhan penahanan kedua terdakwa juga tidak layak dikabulkan, karena sebelumnya di Kejaksaan kedua terdakwa sudah ditahan.
“Ya lanjutkan saja penahanannya sebagai efek jera bagi terdakwa. Bukan hanya itu, jika ditangguhkan penahanannya dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang mau bertanggung jawab?. Apalagi kerugian yang dialami korban sangat besar, setengah triliun lebih. Apakah PN Medan mau bertanggung jawab?,” katany Baim tegas.
Untuk itu, Baim kembali menegaskan, apabila penangguhan penahanan tetap dikabulkan, maka akan menimbulkan citra buruk bagi penegak hukum di Indonesia khususnya Medan Sumatera Utara.
Untuk itu, aparat yang berwenang seperti Kemenkumham dan aparat penegak hukum lainnya bisa saja melakukan investigasi terhadap hal ini.
“Dan apabila terbukti ada permainan disini, kita meminta pihak terkait agar segera mencopot Ketua PN Medan seksligus diperiksa,” tambahnya lagi.
Diketahui sebelumnya, pada sidang yang digelar, Rabu, 28 Agustus 2024 silam, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Andriansyah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh Chandra Salim, anak dari kedua terdakwa.
Namun, Majelis Hakim M Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki, karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggar syarat penangguhan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya mengungkapkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Kedua terdakwa diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di salah satu bank di Medan tersebut.
Melalui surat kuasa yang diduga palsu itulah, terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti senilai Rp583 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, maka CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.
Dan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam karena telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP. (kesuma)