FORUM MEDAN | Meras hebat ! Pelaku penganiaya warga Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas tidak takut dipenjara karena mengaku anak jaksa.
Adalah AS, yang sudah dilaporkan ke Polsek Medan Helvetia oleh Ichwanuddin (36) warga Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas secara membabi buta, pada Rabu (11/9/2024).
Kejadian penganiayaan dilakukan AS, di pelataran parkir Tengku FGD Room & Meeting Room di Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia, sekira pukul 14.30 Wib.
Akibat dari oenganiayaan yang dilakukan, korban mengalami luka serius diwajah hingga lebam dibagian mata dan luka robek di dahi hingga mengucurkan darah.
Aksi berutal AS sempat dilerai beberapa warga, namun pelaku HS yang diketahui beralamat di Jalan Raya Menteng, Komplek Perumahan Perisai Pribumi V, Kecamatan Medan Denai, itu tetap melakukan pemukulan hingga korban tersungkur.
Terlihat korban tersandar dalam keadaan tak berdaya, warga mengamankan korbn dan membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Tetapi pelaku tetap mencoba menyerang korban kembali dan dihentikan beberapa warga disekitar kejadian.
Menurut saksi dilokasi, pelaku sempat melontarkan kata-kata ancaman akan menyerang korban kembali dengan membawa beberapa orang dari Organisasi Kepemudaan (OKP)
“Besok aku balek lagi, belum puas aku pukuli dia, aku bawa orang- orang kemari” kata saksi menirukan ucapan pelaku.
Tak lama setelah kejadian itu, korban pun lanjut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Helvetia sesuai surat laporan Polisi nomor: LP/B/478/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ichwan berharap Polisi segera menangkap pelaku dan memproses perbuatan pelaku dimata hukum.
Menurut Ichwan, pelaku sangat arogan dalam melakukan aksinya, karena mengaku anak pejabat di kejaksaan RI.
“Saya harap polisi segera memproses pengaduan saya dan mengamankan pelaku” ujar Ichwan kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, terkonfirmasi bahwa banyak rekan media mendatanginya dengan pertanyaan terkait kasus penganiayaan yang menimpa Ichwanuddin.
Alex mengatakan, kalau kemarin mereka sudah mediasi namun tidak ada titik temu terkait masalah biaya yang diminta pelapor.
Makanya, ujar Alex, dibuatlah Laporan Pengaduan tanggal 11 September 2024, semalam dan sekarang pihaknya masih melakukan pemanggilan wawancara saksi-saksi. (rel)