FORUM MEDAN | Laporan Ibnu Haldun (81) warga Desa Lama Hamparan Perak Deliserdang ke Presiden RI dan Kapolri atas puluhan hektar lahan milik nya dan puluhan warga lain yang dijadikan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama Orang Tak Dikenal oleh Kantor Pertanahan Kota Medan diduga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai praktek mafia tanah.
Kapolda Sumut diminta LBH Medan segera mengusut masalah yang dihadapi Ibnu Haldun dan puluhan warga atas masalah lahan mereka di Tapak Sepatu atau dikenal Bekas Titi Kereta Api Lama Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari Medan Belawan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, LBH Medan meminta para pelaku ditahan.
“LBH Medan menilai dan menduga kuat ini praktek mafia tanah dan mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas dugaan praktek mafia tanah ini dan menahan Tersangka mafia tanah ini bila telah ada bukti yang cukup,” tegas Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH Mhum kepada wartawan, Rabu (11/09/2024).
M Alinafiah Matondang SH Mhum mengaku, LBH Medan siap mendampingi masyarakat jika membutuhkannya. Dia menyarankan masyarakat menyampaikan keluhan ke LBH Medan.
“Jika Masyarakat membutuhkan pendampingan, sarannya masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara langsung ke LBH Medan,” ujar Aktivis Hukum dan HAM dikenal vokal ini.
Dia memaparkan, jika benar Ibnu Haldun telah menguasai lahan secara terus menerus sejak tahun 1963 hingga saat ini berikut surat penguasaannya dan tidak pernah mengalihkan penguasaannya, maka sangat aneh jika bisa terbit 22 SHM diatasnya tanpa keterlibatan pihak berwenang.
“Sangat aneh jika bisa terbit 22 SHM diatasnya jika tidak ada dugaan keterlibatan pihak berwenang baik dari tingkat Kelurahan hingga Badan Pertanahan (Kantor Pertanahan,red),” tegasnya.
Dia menerangkan, jika pemohon 22 SHM merasa memiliki hak atas lahan, sudah seharusnya ada penyelesaian sengketa terlebih dahulu secara keperdataan di Pengadilan Negeri setempat
“Karena jika pemohon 22 SHM merasa memiliki hak atas lahan, sudah seharusnya harus ada penyelesaian sengketa terlebih dahulu secara keperdataan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
SURAT LURAH BELAWAN BAHARI TAHUN 1997
Penelurusan wartawan dan informasi narasumber, pada 26 Agustus 1997 Lurah Belawan Bahari kala itu dijabat Affan Andi mengeluarkan Daftar Nama-Nama Pemilik Tanah di Bekas Titi Kereta Api Lama Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan d/h Desa Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan.