FORUM MEDAN | Hisar Sibarani, S.Pd,.M.Or selaku Kepala Pelatih Cabor gulat di Pusat Pelajar dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut beralamat di Jalan Pembangunan No. 7 Kel. Medan Sunggal melalui kuasa hukumnya, Samuel Andreas Sitompul, SH, CPM dan Rizki Noor Isman, SH minta kepada UPT. PPLP/D Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, H Apri Sugiarto agar segera mencabut surat Pemberhentian dirinya yang dinilai secara sepihak guna memulihkan nama baik kliennya tersebut.
Sejak Agustus tahun 2020, diketahui Hisar Sibarani, S.Pd, M.Or yang menjabat Asisten Pelatih Gulat PPLP/PPLP-D Sumut pada Maret 2023 silam, lalu diangkat kembali sebagai Kepala Pelatih Cabor Gulat PPLP/PPLP-D Sumut berdasarkan Surat Keputusan Nomor :426/788/Disporasu/III/2023.
Namun tanpa sebab yang jelas, Hisar selaku Pelatih Kepala cabor gulat di PPLP-D Sumut diberhentikan secara sepihak statusnya sebagai pelatih.
Dan surat pemberhentian yang dinilai secara sepihak tersebut, langsung dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tehnik Daerah (UPT) Kebakatan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, H Apri Sugiarto yang bernomor 400.4.4/525/UPTD KO/DisPora/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024.
Maka dengan adanya surat pemberhentian itu, Hisar Sibarani, S.Pd,M.Or langsung mengirimkan surat pernyataan klarifikasi dan keberatan kepada Bapak Kadispora Prov. Sumatera Utara, Baharuddin Siagian selaku pembina dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebakatan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara tertanggal 29 Juni 2024 silam. Namun tidak ada tanggapan sama sekali dari Kadisporasu tersebut.
“Dengan dikeluarkannya surat pemberhentian yang saya nilai secara sepihak itu, menurut saya tidaklah relevan dan sangat tidak adil bagi saya. Sebab kalau ingin memberhentikan seseorang, harus ada dasar terlebih dahulu dan kalau terbukti bersalah, ada surat peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati. Dan apabila masih melakukan kesalahan barulah diberhentikan,” kata Hisar saat dimintai keterangan via telpon selular, Selasa (17/9/2024).
Atas kekecewaan itu, Hisar Sibarani, S.Pd, M.Or kemudian menggugat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebakatan Olahraga Disporasu tentang isi surat pemberhentian untuk dirinya yang dinilai dilakukan secara sepihak sebagai Kepala Pelatih dicabor olahraga gulat.
Surat gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Register Perkara No. 96/G/2024/PTUN.MDN terdaftar pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu.
Ia tak terima atas keluarnya surat pemberhentian dirinya sebagai Kepala Pelatih cabor gulat. Dan menurut Hisar, ia harus berbuat untuk melakukan pembersihan nama baiknya mengingat dia merupakan pelatih atlet usia dini dari cabor gulat dari klub yang sudah banyak menciptakan atlit berprestasi tingkat nasional dan internasional dari kota Tebing Tinggi.
“Jadi biar tau juga, maka saya layangkan surat gugatan untuk Kepala UPTD Disporasu, H Apri Sugiarto agar ia segera mencabut surat pemberhentian saya atas tuduhan yang tak benar. Ditambah dengan beredarannya surat Pemberhentiannya ke media sosial dan grub WA yang dia anggap UPT PPLP/D sudah mencemarkan nama baiknya,” ucap Hisar dinilainya sangat menggangu psikisnya dalam karirnya sebagai pelatih dan ASN akibat pemberhentian tidak berdasarkan pembuktian yang kuat.
Tidak adanya evaluasi dan investigasi yang dilakukan pihak PPLP/D terhadap kesalahan yang dituduhkan kepadanya, ditambah lagi beredarnya surat Pemberhentian itu ke media sosial dan grub WA.
Ditambahnya, mengapa surat dinas sampai bisa beredar sampai ke media sosial dan wartawan, sementara surat tersebut seharusnya menjadi rahasia.
Namun malah membuatnya merasa sangat kecewa kepada kinerja UPT. PPLP/D Sumut yang dengan mudah membocorkan surat tersebut ke media sosial.
Padahal menurut Hisar banyak kasus pemberhentian pelatih dan atlet di UPT PPLP-D Sumut yang kasusnya tidak naik ke media sosial.
“Ini menunjukkan seakan-akan UPT. PPLP/D Sumut tidak bisa menjaga kerahasian, sehingga menjatuhkan harkat dan martabat saya,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara kuasa hukum Hisar Sibarani, SPd, M.Or, Samuel Andreas Sitompul SH CPM dan Rizki Noor Isman SH dengan membawa nama besar GCW Law Office di Medan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat gugatan Hisar Sibarani, S.Pd,M.Or ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Melalui sidang pertama yang digelar pada, 5 September 2024 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dihadiri kuasa hukum dari Pemprovsu.
“Jadi kita masih menunggu jawaban dari isi surat gugatan yang dilayangkan 5 Agustus 2024 lalu dari Kepala UPT. PPLP/D SUMUT. Pungkas Samuel yg Sitompul SH CPM yang bergabung di GCW Law Office & Partners tersebut. (kesuma)