Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dilantik. Dari 50 orang, 19 di antaranya anggota lama (petahana), 31 lagi wajah baru. Diharapkan dapat meningkatkan fungsi legislasi, pembahasan anggaran dan pengawasan dalam upaya memajukan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Medan.
Sidang paripurna pelantikan 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 berlangsung hikmat, Selasa 17 September 2024. Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024, Hasyim SE, bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah.
Hadir dalam pelantikan ini sejumlah pejabat Frokopimda, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, mantan Walikota Medan Ir Akhyar Nasution, Abdillah, pimpinan OPD Pemko Medan dan undangan lainnya. Prosesi pelantikan yang difasilitasi Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak serta Mei Gina Sari ini, juga dihadiri keluarga para anggota dewan yang dilantik.
Sebelum dilakukan pelantikan, Ketua DPRD Medan periode 2019-2024 Hasyim SE dalam pidatonya menjelaskan bahwa pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 seiring telah terbitnya surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 /562/kpps/24 tanggal 11 September 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024 2029.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini, kata Hasyim, merupakan momen sangat penting dan peristiwa bersejarah bagi perjalanan demokrasi di Kota Medan. Hal ini menandai di mulainya babak baru dalam upaya memajukan pembangunan infus berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Medan melalui proses demokrasi.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menyampaikan beberapa capai anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024, antara lain telah mengesahkan 37 Peraturan Daerah (Perda) yang strategis mencakup berbagai aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. “Kualitas Perda yang dihasilkan memastikan bahwa setiap regulasi didasarkan pada riset kuat dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan masyarakat Kota Medan,” katanya.
Aspek pembentukan kerja di bidang pertanian, kata Hasyim, telah memulai program peningkatan kapasitas instansi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan lembaga internasional yang telah menghasilkan suri pelatihan dan worksheet untuk meningkatkan kapasitas legal analisis kebijakan.
Peningkatan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program Pemkot Medan, sebut Hasyim, telah mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan. “Penguatan fungsi anggaran melalui tertibnya pembahasan dan penetapan APBD, menjadi suatu gambaran orientasi pada kepentingan baru,” ujarnya.
Peningkatan intensitas dan kualitas penyerapan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan konstitusi, sambung Hasyim, meliputi pembangunan sarana prasarana perbaikan drainase jalan dan jembatan, permasalahan keamanan dan kesejahteraan sosial, pendidikan serta bantuan rumah ibadah. “Semua aspirasi itu di teruskan kepada kami melalui beberapa saluran komunikasi, baik melalui pemanfaatan teknologi sistem informasi manajemen perkantoran media Dewan (Smartwan), melalui kunjungan kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP),” tuturnya.
Di samping itu, tambah Hasyim, banyak tantangan dalam peningkatan kualitas pembentukan Perda, seperti keterbatasan terhadap data dan informasi yang akurat dan terkini, kurangnya mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap implementasi serta tantangan dan mengawasi program-program bersifat teknis dan kompleks.
Dalam penguatan fungsi anggaran, lanjut Hasyim, keterbatasan waktu dan pembahasan anggaran yang mendalam, kurangnya pemahaman kompresi tentang perencanaan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan partisipasi publik, perubahan teknologi serta penguatan integritas dan etika. “Menghadapi semua ini, di perlukan peningkatan kapasitas individual anggota DPRD,” katanya.
Hasyim berharap, anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2009 dapat melakukan terobosan lebih lanjut, penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sebab, hal ini akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan semakin kompleks.
“Solusi inovasi dan terobosan yang di lakukan, tidak hanya akan meningkatkan efektivitas DPRD dalam menjalankan fungsinya, tetapi juga akan memperkuat peran sebagai lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan akuntabel dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Medan,” sebutnya.
Sebagai anggota dewan, sebut Hasyim, bukanlah sesuatu yang mudah dan ringan, khususnya dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul, karena memerlukan penanganan ekstra hati-hati, arif dan bijaksana. Tidak hanya mengacu pada ketentuan normatif semata, tetapi dari itu haruslah melalui pertimbangan etika moral. “Sumpah janji yang diucapkan menjadi landasan moral dan etika dalam menjalankan tugas dan wewenang anggota DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat,” katanya.
Di akhir pidatonya, Hasyim, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wali Kota Medan, Wali Wali Kota, unsur Forkopimda, Sekda Kota Medan, media massa, seluruh warga Kota Medan serta semua pihak yang telah mendukung dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Hasyim juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 yang selama 5 tahun terakhir telah bersama-sama berjuang mengemban amanah rakyat dengan segenap dedikasi dan komitmen.
“Kepada anggota DPRD periode 2024-2029, selamat menjadi mitra dalam penyelenggara roda pemerintahan di Kota Medan. Kepercayaan yang diberikan merupakan amanah besar dan harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Mari kita sama-sama mengawal kualitas pelayanan publik serta mendorong perubahan lebih baik untuk membangun Kota Medan yang maju dan sejahtera menuju kota global,” ajaknya.
Usai Hasyim menyampaikan pidatonya, selanjutnya Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 /562/kpps/24 sekaligus memanggil nama-nama anggota DPRD Kota Medan maju ke depan untuk dilantik dan diambil sumpahnya.
Kemudian, Ketua PN Medan Kelas 1A Khusus Jon Sarman Saragih SH M Hum memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah serta menyematkan pin dan menyerahkan SK pelantikan secara simbolis kepada perwakilan anggota DPRD. Usai prosesi pelantikan, Sekretaris DPRD Kota Medan kembali membacakan pimpinan DPRD Kota Medan sementara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan sementara dipilih dari partai politik memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Berdasarkan hasil Pemilu 14 Pebruari 2024, suara terbanyak pertama diperoleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan terbanyak kedua Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Maka diumumkan pimpinan DPRD Kota Medan sementara, Wong Chun Sen (PDI Perjuangan) dan Syaiful Ramadhan (PKS).
Tugas Pimpinan Sementara
Berdasarkan ketentuan, yang berhak menduduki jabatan 4 pimpinan DPRD Medan adalah berdasarkan urutan terbesar perolehan suara/kursi. Maka untuk menjabat Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 adalah jatah PDI P, untuk Wakil Ketua 1 jatah PKS, Wakil Ketua 2 jatah Gerindra dan Wakil Ketua 3 jatah Golkar.
Sedangkan untuk pimpinan sementara sebelum pimpinan defenitif terbentuk yakni berdasarkan ketentuan dari partai pemenang 1 dan ke 2 yakni PDIP dan PKS. Dan Partai PDI P telah menghunjuk Drs Wong Cun Sen dan dari PKS Syaiful Ramadhan.
Tugas pimpinan sementara DPRD Medan ini untuk memimpin rapat rapat penyusunan/pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD Medan, memfasilitasi penyusunan tata tertib (tatib) dewan dan proses penetapan pimpinan defenitif.
Pimpinan Sementara DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dalam sambutannya menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 merupakan kelahiran era baru roda pemerintahan di Kota Medan.
“Hari ini kita menyaksikan keberlanjutan estafet, di mana mimpi-mimpi besar akan kita wujudkan bersama-sama. Kota Medan akan bangkit menjadi mercusuar Indonesia sebagai kota cerdas dan global smart city sejahtera,” katanya.
Wong mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024 atas perjuangan dan dedikasinya telah membawa Medan hingga sejauh ini. “Terima kasih atas warisan kebijakan program kegiatan yang akan kami teruskan dan tingkatkan. Kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029, kini saatnya kita berani melompat lebih jauh,” ajaknya.
Wong juga mengajak, anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 untuk memandang optimisme dan tetap membara di sertai kerja keras dan kerja cerdas untuk mentransformasi Medan menjadi kota kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. “Kita adalah arsitek masa depan Kota Medan. Marilah kita bangun Medan dengan pendekatan lebih humanis dan kreatif, namun tetap berpusat pada kepentingan masyarakat,” ajak Wong lagi.
Tantangan di depan, tambah Wong, lebih besar. Namun, dengan restu Tuhan Yang Maha Esa dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, Medan bukan hanya akan menjadi kebanggaan di Sumatera Medan, tetapi akan menjadi inspirasi Indonesia di Asia Tenggara dan model kota masa depan bagi dunia.
“Mari kita jadikan masa jabatan 2024-2029 ini era kebangkitan Kota Medan. Kita tidak hanya membangun, tetapi menjadi pelopor inovasi tingkat nasional dan internasional. Mari kita semua bekerja keras, berinovasi tanpa henti dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Medan,” pesannya.
Perpanjangan Tangan Parpol
Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan dua hal yang perlu dicermati para anggota DPRD, yakni legal formal kedudukan DPRD dan perpanjang tanganan partai politik.
Secara legal formal, kata Bobby, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Karenanya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Sebagai perpanjang tanganan partai politik, kata Bobby, anggota DPRD memiliki ikatan sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. “Tapi perlu diingat, sebesar apapun kepentingan partai politik saudara, tetaplah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Bobby.
Bobby menekankan, kembali amanat Pasal 96 UU No. 23 tahun 2014 terkait tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi pembentukan Perda, sebut Bobby, penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dan aspirasi dari kebutuhan rakyat serta mampu memecahkan masalah, bukan justru menambah masalah.
“Yang perlu menjadi catatan, Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik prioritas utama, membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan menciptakan investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” katanya.
Fungsi anggaran, Bobby, mengharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga lokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat. “Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi hak angket,” bilangnya.
Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam UU No. 23 tahun 2014, sambung Bobby, telah dipertegas pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balance. Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi serta kolektif DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama efektif serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
“Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong,” sebutnya.
Dalam rangka menyambut Pilkada serentak 2024, Bobby, mengharapkan para anggota dewan senantiasa memaksimalkan perannya dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. “Suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama,”ujarnya.
Di akhir pidatonya, Bobby, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa. “Selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik. Kiranya anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya,” ucapnya.
Jumlah Kursi Partai dan Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029
PDI Perjuangan: 9 Kursi (204.228 Suara)
- Robi Barus (Dapil I)
- Lily (Dapil I)
- Margaret MS (Dapil II)
- Wong Chun Sen (Dapil III)
- Paul Mei Anton Simanjuntak (Dapil III)
- Agus Setiawan (Dapil IV)
- David Roni Ganda Sinaga (Dapil IV)
- Jusup Ginting (Dapil V)
- Johannes Hutagalung (Dapil V)
PKS: 8 Kursi (186.789 Suara)
- Rajuddin Sagala (Dapil I)
- Zulham Effendi (Dapil II)
- Doli Indra Rangkuti (Dapil III)
- Datuk Iskandar Muda (Dapil III)
- dr. Ade Taufiq (Dapil IV)
- Sri Rezeki (dapil IV)
- Kasman Marasakti Lubis (Dapil V)
- Syaiful Ramadhan (Dapil V)
Gerindra: 6 Kursi (164.371 Suara)
- Dame Duma Sari Hutagalung (Dapil I)
- Tia Ayu Anggraini (Dapil II)
- Zulkarnaen (Dapil III)
- Andrea Panadapotan Purba (Dapil III)
- Fauzi (Dapil IV)
- Salomo Pardede (Dapil V)
Golkar: 6 Kursi (138.529 Suara)
- Reza Pahlevi Lubis (Dapil I)
- Hadi Suhendra (Dapil II)
- Modesta Marpaung (Dapil III)
- El Barino Shah (Dapil IV)
- dr. Dimas Sofani Lubis (Dapil V)
- Rommy Van Boy (Dapil V)
NasDem: 5 Kursi (109.393 Suara)
- Antonius Devolis Tumanggor (Dapil I)
- Saiful Bahri (Dapil II)
- Faisal Arbie (Dapil III)
- Afif Abdillah (Dapil IV)
- M. Afri Rizki Lubis (Dapil V)
PSI: 4 Kursi (61.644 Suara)
- Renville Pandapotan Napitupulu (Dapil I)
- Reinhart Jeremy Aninditha (Dapil III)
- Godfried Effendi Lubis (Dapil IV)
- Henry Jhon Hutagalung (Dapil V)
Demokrat: 4 Kursi (59.756 Suara)
- Muslim (Dapil II)
- Ahmad Afandi Harahap (Dapil III)
- Dody Robert Simangunsong (Dapil IV)
- Iswanda Ramli (Dapil V)
PAN: 3 Kursi (85.000 Suara)
- T. Bahrumsyah (Dapil II)
- Edwin Sugesti Nasution (Dapil III)
- Edi Saputra (Dapil IV)
PKB: 2 Kursi (44.827 Suara)
- Roma Uli Silalahi (Dapil II)
- Lailatul Badri (Dapil III)
Hanura: 2 Kursi (30.499 Suara)
- Janses Simbolon (Dapil II)
- Eko Afrianta Sitepu (Dapil V)
Perindo: 1 Kursi (25.690 Suara)
- Binsar Simarmata (Dapil V).
(Adv)