FORUM JAKARTA | Kamis, 19/09/24. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya antara tahun 2020 hingga 2023. Penetapan ini diumumkan melalui surat yang diterbitkan pada 19 September 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP, GSR, dan CSY. AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indofarma Tbk selama periode 2019-2023, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dengan menciptakan piutang dan hutang fiktif. Tindakan ini bertujuan untuk menunjukkan pencapaian target perusahaan yang tidak sebenarnya.
GSR, selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika, dituduh melakukan penjualan produk kepada anak perusahaan yang tidak mampu membayar, sehingga merugikan keuangan PT. IGM. Ia juga diperintahkan untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan untuk mendukung operasional perusahaan.
Sementara itu, CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT. IGM, dituduh membuat laporan keuangan yang menyesatkan dan terlibat dalam praktik korupsi dengan menyalurkan dana untuk kepentingan pribadi. Bersama dengan BBE, Manager Finance PT. Indofarma Tbk, mereka mencari pendanaan non-perbankan untuk menutupi defisit anggaran.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp. 371 miliar. Ketiga tersangka kini ditahan untuk keperluan penyidikan, dengan masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi di sektor BUMN dan melindungi aset negara dari praktik-praktik yang merugikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik negara. (int)