FORUM TEBING TINGGI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi – Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat Pleno Penetapan DPT dilaksanakan di Pondok Bali Lestari ( 19/9/2024 ) di kawasan Jalan Deblot Sundoro.
Ketua KPU Tebing Tinggi – Sumut, H Emil Sofyan mengatakan Pentingnya DPT sebagai salah satu elemen krusial dalam memastikan hak pilih warga terjamin.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tonggak menjelang Pilkada khususnya di Kota Tebing Tinggi ” ucap Emil Sofyan dalam acara tersebut.
Ditambahkannya, penetapan DPT ini merupakan unsur penting guna memastikan warga kota Tebing Tinggi memiliki hak suara yang nantinya akan di gunakan saat hari pemilihan
KPU Tebing Tinggi berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada , terutama dalam menghindari potensi masalah terkait pemilih yang tidak terdaftar atau tidak valid .
” Tahapan saat ini sudah semakin mendekati pelaksanaan, sehingga kita harus memaksimalkan setiap proses yang ada.” Ujar Emil.
KPU Kota Tebing Tinggi akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung pada Pilkada 2024, di mana penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024 , berselang sehari pada 23 September 2024 akan di lanjutkan pencabutan nomor urut pasangan calon serta pada 24 September 2024 akan dilaksanakan penetapan zona APK dan jadwal kampanye
Selain itu, KPU juga telah membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 271 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 268 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus se-Kota Tebing Tinggi. Pendaftaran KPPS dibuka hingga 28 September 2024.
Tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, dengan mekanisme yang diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain di hadiri perwakilan Partai Politik ( Parpol ) juga di hadiri anggota Bawaslu, Tim Pendukung Bakal Pasangan Calon dan hadir juga mewakili Pj. Walikota Tebing Tinggi. (Met)