Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara

IMG 20240122 WA0057

FORUM MEDAN | Mantan Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana Program Kegiatan Ma’had Al-jami’ah bagi mahasiswa baru.

Selain vonis penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 956 juta subsider 3 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UINSU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum,” urai hakim, Senin (22/1/2024).

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Sedangkan terdakwa Sangkot Azhar Rambe divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UINSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucap hakim.

Berbeda dengan terdakwa Evy Novianti Siregar, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” ujar hakim.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” sambungnya.

Adapun pasal dalam dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” urainya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” sebut hakim.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut. (zas)