FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan masing-masing hukuman 14 tahun penjara terhadap Mhd Fahrul (23) dan Nurdiansyah (32). Keduanya dihukum karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 4,8 kg.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mhd. Fahrul dan Nurdiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun,” sebut Hadi di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (29/8/24) sore.
Selain penjara, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hadi.
Setelah membacakan putusan, Hakim pun memberikan waktu berpikir-pikir selama 7 hari kepada JPU dan para terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima hukuman tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Senin (19/2/24) lalu. Saat itu, para terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap, para terdakwa mengaku disuruh oleh Angga Tarmana yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Para terdakwa mengaku saat itu Angga sedang mencari penjual ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta melalui kantor jasa pengiriman barang dari Medan.
Kemudian, Nurdiansyah pun mendapatkan penjual ganja dari aplikasi Instagram (Ig) yang berada di Medan dan memberitahukannya kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan dengan harga Rp1,8 juta/kg.
Selanjutnya, Nurdiansyah menyuruh Fahrul untuk menerima ganja dari penjual sambil menyerahkan kunci indekosnya kepada Fahrul dan menyimpan ganja tersebut di indekos milik Nurdiansyah.
Ketika hendak melakukan pengiriman melalui jasa pengiriman Lion Parcel Marindal, Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, para terdakwa pun ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Setelah ditangkap, para diproses lebih lanjut sampai akhirnya disidangkan di PN Medan. (zas/pal)