FORUM KEADILAN (Tarutung) – Henri Sianturi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat (1/11/2024). Terdakwa pembunuhan terhadap istrinya itu, sebelumnya dituntut hukuman mati.
Ketua PN Tarutung yang menjadi Ketua Majelis Hakim, Martha Napitupulu dalam persidangan menjatuhkan hukuman penjara dua puluh tahun kepada terdakwa Henri Sianturi, pelaku pembunuhan terhadap Lisna Boru Manurung yang merupakan istrinya. Majelis hakim menyatakan Henri Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Primer 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” ucap hakim Martha Napitupulu SH MH didampingi dua hakim anggota Nugroho Sitomorang, SH dan Rika Sitompul, SH.
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Henri Sianturi melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan banding.
Sementara, menyikapi vonis 20 tahun penjara, kuasa hukum korban Tolha Samosir dan Benri Pakpahan serta Punguan Patambor se-Dunia merespon positif atas vonis tersebut.
Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya Lisna Manurung pada tanggal 26 Desember 2023. Korban Lisna Manurung ditemukan meninggal tak wajar di rumahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Herry Shanjaya, SH MH bersama Niko Gabriel, SH dan Daniel Lumbanbatu, SH di hadapan majelis hakim membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa. Herry menerangkan, terdakwa Henri Sianturi didakwa Pasal Primer 340 KUHP.
Kuasa Hukum Terdakwa, Poltak Silitonga, SH MH dan Leonard Sitompul, SH MH pada kesempatan itu, tidak menerima tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Klien kami tidak bersalah dan kami tidak terima klien dituntut hukuman mati. Dan kami akan buktikan klien kami tidak bersalah,” ujar dalam persidangan sebelumnya.
Sementara pihak keluarga korban menyambut baik tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami sangat berterima kasih atas tuntutan hukuman mati terhadap si terdakwa. Kami berharap hakim dapat memvonis si terdakwa dengan hukuman yang seberat – beratnya. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” ungkap Bintan Manurung.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan, Tim JPU sudah berkeyakinan berdasarkan fakta – fakta persidangan dan barang bukti dan pernyataan dari ahli bahwa terdakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.” Jadi dalam tuntutan yang kami bacakan tadi, terdakwa dituntut hukuman mati. Bila ada keberatan dari pihak terdakwa silahkan ditanggapi pada pembelaan atau pledoi, ” jelasnya.
Kasi Pidum Herry Shanjaya juga menambahkan, keterangan terdakwa mulai dari penyidikan sampai rekonstruksi selalu berubah – ubah. “Menurut keterangan dari ahli bahwa korban Lisna Manurung meninggal bukan karena gantung diri. Bahwa bekas kuku dan luka di leher korban adalah sebagai bentuk perlawan korban saat dilakukan penjeratan di leher korban. Para saksi lain juga tidak ada menyatakan korban gantung diri,” tukasnya. (Harapan Sagala)







