FORUM MEDAN | Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea, Maridin Marpaung, tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019ā2021.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meyakini Maridin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277 juta sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider JPU yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Jumongkas L. Gaol, dalam putusan banding No. 6/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat sistem informasi pengadilan, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, PT Medan pun memerintahkan Maridin tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijaIani Maridin dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Selain menguatkan hukuman penjara, PT Medan juga tetap menghukum Maridin membayar denda sejumlah sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Maridin juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila Maridin tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, dalam hal apabila Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. (re/mis)