FORUM MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, menuntut lima terdakwa terlibat perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” ucap JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025).
JPU Rizqi mengatakan, bahwa terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi memiliki peran bertanggungjawab pengadaan alat cetak dan pemasaran pil ekstasi yang keduanya dituntut dengan pidana mati.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,ā tegasnya.
Sebab, lanjut dia, kedua terdakwa terbukti bersalah dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Rizqi.
Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Rizqi.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas JPU Rizqi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan esok hari dengan agenda nota pembelaan atau pledoi para terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) besok dengan agenda pledoi para terdakwa, karena masa tahanan sudah mau habis,” jelas Hakim Nani.
JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Kapten Jumhana Medan.
Saat itu, petugas Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di satu rumah toko (ruko) diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.
“Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” katanya.
Dari interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, diketahui pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan, dan memasarkan produk pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Sumatera Utara, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Terdakwa Hendrik Kosumo dan Debby Kent merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik dan pengelola pabrik ekstasi rumahan tersebut.
“Terdakwa Syahrul bertanggungjawab pengadaan alat cetak dan pemasaran. Terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” jelas JPU Rizqi. (apr/fa)