Mantan Tapol Orba: Revisi UU TNI Disahkan DPR RI tidak Menggambarkan Kembalinya Dwifungsi

4c7bb780 1e00 4816 8fbe e4415f123a35
Ikhyar Velayati saat menjadi host dalam acara diskusi publik dengan tema " proyeksi Indonesia Di Masa Depan Menurut Tokoh Reformasi 98” yang digelar di Kelakar coffee dan comedy club, Tebet Jakarta, Jumat (14/2/2025) oleh Relawan Persatuan Nasional.

FORUM JAKARTA | Mantan Tahanan Politik (Tapol) era Orde Baru (Orba) Ikhyar Velayati mengatakan tidak satupun pasal dalam revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan lewat sidang paripurna di gedung DPR RI menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI

“Ada tiga pasal yang di rubah dan telah ditetapkan oleh DPR RI terkait UU TNI, dan ketiga perubahan tersebut memang kebutuhan objektif bangsa serta bagian dari tupoksi,skill dan kompetensi prajurit TNI,” kata Ikhyar di Jakarta, Kamis (20/3/2025)

Ikhyar menilai secara substansi maupun kata kata dalam perubahan UU tersebut tidak satupun yang mencerminkan kembalinya Dwifungsi ABRI

“Coba baca keseluruhan UU TNI tersebut, secara substansi maupun redaksi kata katanya tidak satupun menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru,” jelasnya

21263210 7285 4c3f b290 7df9597f8729

Sebelumnya diberitakan DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Ikhyar menjelaskan doktrin dan implementasi Dwifungsi ABRI menuntut institusi TNI berfungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara

“Makanya dulu ada fraksi TNI di DPR, ada kontrol terhadap parpol dan elit politik lewat litsus, kebebasan pers di tindas, saat ini semua fungsi politik TNI tersebut sudah tidak ada lagi,” tegas Ikhyar yang juga terlibat dalam reformasi 98

Ikhyar Velayati adalah aktivis pro demokrasi dan juga pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Sumatera Utara yang sempat di tahan pada masa Orde Baru

Pada tahun 1996 Ikhyar di tangkap dan di tahan oleh Bakortanasda selama 30 hari serta di bawa ke markas Bakortanasda Jalan Beringin Jaya Gaperta, Medan imbas dari kerusuhan politik 27 Juli (Kudatuli ) di Jakarta

Kemudian tahun 1997 Ikhyar juga pernah di tahan beberapa hari di Markas TNI dan Poltabes Medan karena menyelenggarakan diskusi anti Orba dan menjadi buronon aparat TNI-Polri hingga lengsernya Soeharto pada reformasi 1998. (red)