FORUM MEDAN | Seorang wanita berinisial RAS (19), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Medan Marelan, mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan dari oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. RAS menyebut dirinya diajak ke hotel oleh petugas berinisial KRS dengan dalih membantu proses pengurusan paspor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Juni 2025. RAS datang ke Kantor Imigrasi Medan di Jalan Gatot Subroto setelah melakukan pendaftaran daring dan mendapatkan nomor antrean 121. Saat diproses di Loket 3, ia bertemu dengan petugas berinisial KRS.
Menurut pengakuan RAS, KRS menyampaikan bahwa permohonan paspornya ditolak, namun menawarkan bantuan dengan syarat RAS bersedia menemaninya ke hotel. RAS yang masih berusia muda dan baru lulus dari SMK mengaku sangat terguncang dan merasa tertekan dengan permintaan tersebut.
“Saya butuh paspor untuk melanjutkan pendidikan saya ke luar negeri. Tapi kalau harus ikut ke hotel, saya takut. Akhirnya saya pulang dan cerita ke orang tua,” ujar RAS dengan nada sedih saat diwawancarai, Selasa (8/7/2025).
RAS menyampaikan bahwa setelah ia menolak ajakan tersebut, KRS masih menghubunginya melalui pesan daring menggunakan nomor yang ia cantumkan saat pendaftaran. Pesan tersebut dikirim berkali-kali hingga membuat RAS merasa trauma dan menangis di tempat umum.
Merasa tidak nyaman dan tertekan, RAS melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Ayahnya, Irwan Sahari, menegaskan akan melaporkan kasus ini ke instansi berwenang agar oknum tersebut diproses secara hukum.
“Kami akan bawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami harap pimpinan Imigrasi Medan dan Kanwil Imigrasi Sumut menindak tegas agar tidak ada korban berikutnya,” ujar Irwan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, KRS mengaku tidak ingat dengan sosok RAS. Bahkan saat dikirimi bukti formulir dan foto, ia tetap mengelak dan menyatakan tidak ingat. Ia juga menyebut dirinya bukan pegawai tetap di kantor tersebut dan menyebut interaksi itu sebagai yang pertama kalinya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, menyatakan pihaknya sudah memonitor informasi yang beredar.
“Silakan sampaikan ke Ibu Reny (Kabid Tikom Imigrasi Medan), kalau memang tidak jelas laporkan ke saya untuk tindak lanjut,” ujar Teodorus kepada media, Rabu (9/7/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan akan melakukan pengecekan internal.
Dua pejabat Kantor Imigrasi Medan lainnya, Putri dan Samsudin, menyampaikan permohonan maaf apabila benar terjadi pelanggaran etik dan menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi atas pengaduan tersebut. (red)







