Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Berhasil Lelang Aset Terpidana Henry Surya Senilai Rp129 Miliar

f9b72bc3 be7b 4a5c 9b0a 7360069ac368

FORUM JAKARTA | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (15/7/2025), berhasil melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dengan nilai total mencapai Rp129.176.107.000.

Proses lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Henry Surya.

Barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa sebanyak satu bidang tanah seluas 1.030 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan M.H. Thamrin No. 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Nilai penjualan melalui lelang tersebut mencapai Rp129,17 miliar.

Pelaksanaan lelang ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023, yang menyebutkan bahwa hasil lelang akan dialokasikan untuk pemulihan kerugian para korban. Koordinasi distribusi dana kepada korban akan dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana amanat dalam putusan tersebut.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta, dan dilakukan melalui situs resmi pemerintah di alamat https://lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan waktu server.

Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan hak-hak korban kejahatan keuangan berskala besar. Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memproses aset hasil tindak pidana guna memberikan keadilan yang menyeluruh. (red)