FORUM MEDAN | Mantan Bendahara Pengeluaran Patar Sitorus akhirnya membeberkan praktik ‘kong kali kong’ di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (1/10/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Giliran warga Jalan Prof MR Hazairin, Lingkungan II, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng itu diperiksa sebagai terdakwa korupsi terkait penggunaan Ganti Uang Persediaan (GUP)/Dana Tak Terduga (DTT) Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.
“Saya ‘buka-bukaan’ Yang Mulia. Terus terang semua pertanggungjawaban DTT itu fiktif. Laporannya ada di Sistem Informasi Manajemen Bencana (SIMB) sama Buku Induk.
Gak mungkin dia (mantan Kepala BPBD Tapteng Marhite Rumapea MM) gak tahu soal ini. Dia yang teken pertanggungjawaban 9 termin kegiatan sama Surat Perintah Pembayaran (SPP),” tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Eliyurita didampingi Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum.
Setiap kali pencairan GUP/DTT, langsung disetorkan terdakwa ke mantan orang pertama di BPBD Kabupaten Tapteng tersebut.
“Dibagi-bagi Yang Mulia. Saya serahkan di ruangan kerjanya. Fee ke saya 5 persen. Ke dia 25 persen dari tiap pencairan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bendahara Umum Daerah pun ada dapat. Ke pak Sekretaris Daerah (Sekda) pun ada. Sisanya, dia yang tahu,” timpalnya.
Ketika dicecar hakim ketua, Patar Sitorus pun mengakui di situ kelemahan pembuktiannya. Karena tidak ada kwitansi atau catatan kecil dipegangnya soal aliran dana dimaksud.
“Tolong kembangkan itu pak jaksa,” timpal hakim anggota Rurita Ningrum sembari melirik JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapteng.
Di bagian lain Patar Sitorus menerangkan, hubungan emosional dengan Marhite Rumapea mulai merenggang alias ‘pecah kongsi’. Praktik ‘kong kali kong’ penggunaan GUP/DTT digunakan Marhite Rumapea untuk keperluan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapteng 2018-2022.
“Dia janji mau mengembalikan Rp800 juta itu. Tapi gak dibayar-bayar. Di situ kami ‘pecah kongsi’. Saya jadi jarang masuk kantor karena Saya yang dikejar-kejar rekanan Yang Mulia,” tegas terdakwa. Eliyurita kemudian melanjutkan persidangan pekan depan.
9 Termin
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sebanyak 9 termin mencairkan GUP/DTT TA 2017 kemudian diserahkan ke Marhite Rumapea. Yakni tanggal 17 Maret 2017 sebesar Rp313.100.000 dan Rp113.100.000. Sebesar Rp10 juta ke terdakwa.
Tanggal 21 Maret 2017 (Rp200 juta), tanggal 5 April 2017 (Rp313.100.000). Marhite Rumapea kemudian membagikannya ke Bendahara Umum Daerah melalui saksi Hairuddin Tambunan (almarhum) sebesar Rp40 juta sebagai kewajiban (kw).
Ke Marhite Rumapea selaku KPA kw 25 persen (Rp110 juta), terdakwa kw 5 persen (Rp20 juta). Uang capek kesekretariatan BPBD (Rp5 juta). “Sisanya sekitar kurang lebih 60 persen lagi sebesar Rp138 juta diambil Marhite Rumapea,” urai JPU.
Tertanggal 5 April 2017 (Rp313.100.000). Setelah dibagi-bagi, sisanya (Rp138 juta) diambil Marhite Rumapea, 12 April 2017 (Rp313.100.000), 3 Mei 2017 (Rp272.465.000) serta 10 Mei 2017 (Rp225.292.000).
Belum Diproses
Patar Sitorus dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Fakta di persidangan, mantan Kepala BPBD Kabupaten Tapteng Marhite Rumapea ada menerima aliran dana dan telah mengembalikannya lewat rekening Kejari Tapteng sebesar Rp800 juta. Hingga kini belum ada keterangan resmi kapan Marhite Rumapea diproses. (ROBERTS)







