FORUM TEBINGTINGGI | Malang tak dapat ditolak. Seorang pria berinisial SH (33), warga Jalan Syech Beringin, harus mengakhiri malamnya di tangan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Tersangka diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat nongkrong santai di pos jaga Perumahan Villa Amanda, Jumat dini hari (31/10/2025).
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sabu seberat 1,44 gram, satu unit handphone, dua kotak rokok, plastik kosong, dan pipet berbentuk sekop — perlengkapan klasik yang kerap jadi “paket lengkap” para pengguna.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pos jaga. Begitu tim tiba, SH sedang duduk santai tanpa tahu bahwa malamnya akan berubah jadi bencana.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu di dalam kotak rokok. Pelaku mengakui barang itu miliknya,” ujar Iptu Jimmy.
Kini, SH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — undang-undang yang menanti setiap langkah keliru para pencinta serbuk haram.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap peredaran narkotika. Sekecil apa pun informasi bisa jadi pintu bagi polisi menutup jalur gelap yang perlahan merusak generasi muda. ( MET )







