6bf67ab4 2717 4d6c a125 d42b88fc3f86

FORUM SERDANG BEDAGAI | Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menuai kritik setelah muncul pertanyaan terkait pemagaran satu unit bangunan WC Taman Toga dan raibnya tulisan Pasal 551 KUHP pada pagar seng berwarna biru yang mengelilingi area pembangunan.

Proyek senilai Rp12.823.941.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dan dikerjakan oleh CV Paduka Enam Delapan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat menimbulkan kejanggalan. Sorotan muncul lantaran bangunan WC Taman Toga yang sebelumnya menjadi bagian dari kawasan Taman Toga—diresmikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi pada 22 September 2022—ikut dipagari bersama lokasi proyek Labkesmas.

741a1cbf ccd6 425e 87f1 1a316abfe353

Selain itu, tulisan Pasal 551 KUHP yang sebelumnya terpampang di pagar seng biru di sekitar area pembangunan, diketahui hilang setelah menjadi pemberitaan di beberapa media.

Wakil Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Jalaludin (OK Naok), menyatakan bahwa hingga kini belum ada penjelasan dari Dinas Kesehatan Sergai maupun pihak kontraktor terkait alasan dipagarinya bangunan WC tersebut.

03f7d668 94ba 48d6 b7aa 2d8e59b30f26

Ketua Umum ALISSS, Zuhari, saat dimintai tanggapan, menilai perlu adanya langkah cepat dari aparat penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara menurunkan tim intelijen guna memeriksa langsung kondisi di lapangan.

“Kami menduga ada aset negara yang tidak digunakan untuk kepentingan umum, melainkan ikut terpakai untuk kepentingan kontraktor dalam proyek pembangunan Labkesmas,” ujar Zuhari.

bcbe39c2 5e09 4d74 8922 cc2ed7fe40c3

Zuhari mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap aset negara harus dipelihara, digunakan, dan dijaga untuk kepentingan publik.

Ia juga menyinggung Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (2/12/2025) pukul 10.44 WIB. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (rel)