FORUM MEDAN | Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin, 17 November 2025. Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap maraknya pembangunan tanpa izin di Kota Medan.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV membahas sejumlah pengaduan warga serta temuan lapangan mengenai bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG. Temuan itu antara lain berada di Jalan Tangkul II, Kelurahan Sidorejo; Jalan Madio Utomo dan Jalan Permai, Kelurahan Sidorame Timur; Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I; Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura; serta Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.
Komisi IV menilai pelanggaran izin bangunan masih banyak terjadi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar tanpa PBG. Komisi juga meminta agar proses pengurusan PBG tidak dipersulit, sehingga masyarakat dapat membangun rumah dan tempat usaha dengan aman dan sesuai aturan.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri anggota Komisi IV dan sejumlah perwakilan OPD, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta camat dan lurah dari wilayah terkait.(Zas)







