MEDAN FORUM | Pengelola rumah makan di Kabupaten Padanglawas, Donni Siregar, divonis 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin sore (19/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan oleh majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padanglawas terkait pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Donni Siregar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan dilakukan untuk memperkaya diri sendiri bersama pihak lain, sehingga menjadi keadaan yang memberatkan.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, telah mengembalikan kerugian keuangan negara, serta memiliki tanggungan keluarga.
Hakim anggota Syah Rijal Munthe dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penerapan Pasal 622 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menguntungkan terdakwa, sehingga majelis menerapkan dakwaan subsidair.
Terdakwa juga diyakini membantu dua terpidana lain, yakni Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar Butar, dalam mengambil uang pengadaan Website Desa dari para kepala desa.
Fakta persidangan mengungkapkan, website desa yang dikerjakan tidak dapat digunakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya meskipun anggaran telah dicairkan.
Hakim menyatakan terdakwa memiliki niat buruk melakukan penyimpangan karena biaya pengadaan telah diterima namun tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.
Donni Siregar juga memanfaatkan kedekatannya sebagai anggota organisasi kepemudaan dengan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Padanglawas, Hamzah, agar proyek website di 221 desa dapat dikerjakan oleh rekanannya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.762.500.000 dari proyek Pengadaan Website Desa.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU terkait besaran uang pengganti (UP), dan memutuskan terdakwa membayar UP sebesar Rp115 juta yang telah dititipkan ke rekening penampungan Kejari Padanglawas.
Uang pengganti tersebut disita untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagaimana ditegaskan Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra didampingi hakim anggota Sulhanufdin.
Atas putusan itu, Donni Siregar yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp690.625.000, lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam putusan majelis hakim. (MR)






