DAERAH  

Objek Tanah Jefri Ananta Overlap SHM Diduga Tak Sesuai Bidang, Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa Pejabat Kantah Medan

74cc3b65 1124 485f 987f cc44d93cc94f

FORUM MEDAN | Objek tanah yang dikuasai oleh Jefri Ananta seluas 7.400 M2 di Jalan Guru Sinomba/ Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur ditengarai tertimpa atau overlap dengan bidang tanah Sertifikat Hak Milik atau SHM milik orang lain.

Jefri Ananta (59) warga Lingkungan 07 Kel. Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, meminta Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/ BPN RI dan Kanwil BPN Sumut serta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pejabat dan dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan.

“Saya meminta Satgas Mafia Tanah melakukan pemeriksaan ke pejabat Kantah Medan atas terplotingnya sebagaian tanah yang saya kuasai oleh Sertifikat, padahal sesuai data yang saya terima, lokasi sertifikat tanah orang tersebut jauh dari tanah saya. Yakni 80 meter dari benteng. Atau berjarak sekitar 300 meter lebih dari tanah saya,” tegas Jefri Ananta.

Dijelaskannya, dia menguasai dan mengusahai tanah di Jalan Guru Sinomba/ Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu diperoleh dari orang tuanya.

Dia merinci alas hak menguasai dan pengusahaan tanah tersebut berdasarkan :
1. Surat Pembagian dan Penyerahan Hak Waris tanggal 05 Maret 2013 yang dilegalisasi Notaris Urus Simanullang SH nomor Leg. 930/US/NOT/III/2013

2. Surat Keterangan Waris Almarhum M.Ridwan Yono dan Almarhumah Rubiah tanggal 15 Mei 2018 yang diregistrasi No. 400/976/Kesos oleh Lurah Paya Pasir Saiful Bahri Nasution Spt tanggal 15 Mei 2018 dan diregistrasi No. 400/200/Kesos tanggal 16 Mei 2018 oleh Camat Medan Marelan H. Tengku Chairuniza S.Sos

3. Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah dari Suko Redjo kepada M.Ridwan Yono yang diketahui Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan tanggal 10 September 1963

4. Surat Keterangan No: 41/SK/1961 tanggal 15 Mei 1961 yang ditandatangani Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan

5. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 3918/8/I/V pt 32 atasnama Suko Redjo yang dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah Sumatera Timur Tanah tanggal 20 Januari 1957 yang ditandatangani Dt A Syahmidin.

Selain itu lanjut Jefri, penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan terus menerus dan dikelola dengan menanam padi oleh Petani yang meminjam tanah dari dirinya sesuai surat peminjaman dan dokumen berlaku dan sah.