DAERAH  

Rumah Kuliner Mie Gacoan Diduga Belum Punya Ijin PBG

IMG 20230714 WA0117

FORUM MEDAN | Rumah Kuliner Mie Gacoan Cabang Jalan SM Raja simpang Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga beroperasi tanpa mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemko Medan pun ditengarai mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Belum ada izin PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan tersebut diketahui setelah pihak Kecamatan Medan Kota memberikan surat peringatan ke Manajemen Mie Gacoan, namun tidak digubris. Padahal, baru-baru ini pihak Pemko Medan bersama DPRD telah membahas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dikarenakan keberadaan Ranperda PBG sangat dibutuhkan.

Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, kepada wartawan mengaku sudah menjalankan tupoksinya sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan di tingkat kecamatan. Pihaknya juga sudah mengirim surat ke dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Ruang Kota Medan (PKP2R).

Kepala Dinas (Kadis) PKP2R Kota Medan, Ir H Endar Sutan Lubis MSi, membenarkan belum ada izin PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan.

Meski begitu, Endar mengaku kalau PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan masih dalam proses. “PBG nya on proses, dalam 2 hari ini sudah terbit, ” kata mantan Kadis Sosial itu kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Satpol PP Kota Medan, yang disebut pihak kecamatan Medan Kota sudah disurati mengaku akan melakukan monitoring terkait PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan, disebut tidak berizin.

“Perkim la suratnya dinda..Tapi begitupun kita monitor dan cek ya.. terimakasih,” janji Kasat Pol PP Rahmat yang juga mantan Camat Medan Petisah, Kota Medan. (rel)