DAERAH  

RDP Pensiunan dan PT Cinta Raja di DPRD Sergai Menemukan Titik Terang

924eca88 8d6f 4feb be64 2dba2c5e1dae

FORUM SERDANG BEDAGAI | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai antara Karyawan Pensiunan dengan pihak pimpinan PT. Cinta Raja Perkebunan Silinda terkait pembayaran dana pensiun mendapatkan titik terang. Musyawarah tersebut berlangsung di ruangan Rapat Komisi B DPRD Sergai, Senin (11/9/2023).

Ketua Komisi B DPRD Sergai M Rajali Prima S.Sos didampingi para anggotanya Jalaluddin, M. Efri Sipayung, Enriko Silalahi, Hotnauli Sinurat dan H. Ngatiman, mengatakan pihaknya memfasilitasi diskusi dengan para pimpinan PT. Cinta Raja dengan pensiunannya terkait dana pensiunan.

Kemudian Ketua Komisi B menegaskan bahwa pihaknya akan mencarikan penyelesaian dan solusi yang terbaik antara Pimpinan PT Cinta Raja dengan Karyawan pensiunannya. “Kita berharap apa yang menjadi kesepakatan bersama berjalan dengan baik,” harap Rajali Prima.

Situasi Musyawarah sangat kondusif selama berlangsungnya RDP. Perwakilan dari pensiunan PT. Cinta Raja Perkebunan Silinda Adi Suroso mengatakan, hasil dari kesepakatan bersama Ketua Komisi B DPRD Serdang Bedagai sejatinya memperjuangkan hak para pensiunan. “Kami sepakat bersama rekan-rekan pensiun untuk minta dari 60 bulan dikalikan gaji pensiun itu berapa hasilnya dibagi 2, jadi kami minta 50 persen dari hasil itu, kami tidak mau dibayarkan dibawah 50 persen,” tegasnya.

Ketika ditanya ada berapa orang pensiun yang meminta haknya kepada PT. Cinta Raja, Adi Suroso menjawab sebanyak 90 orang.

Adi Suroso yang sejak Juli 2020 pensiun juga mengakui memang para pensiun mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya.

37d625d9 3c77 4a74 a8d0 8c0d9736661a

Kuasa Hukum PT. Cinta Raja Sudarma SH MH yang didampingi HRD PT. Cinta Raja Yudi Syahputra Panjaitan, S.H mengatakan, apa apa yang disampaikan oleh Anggota Dewan tadi mengenai permintaan para karyawan pensiunan, akan dibawa kedalam rapat umum pemegang saham. Karena tuntutannya juga cukup besar, mereka meminta dan menghilangkan apa yang sudah pernah dibayarkan oleh PT Cinta Raja. “Jadi pada intinya kesepakatan ataupun keinginan mereka yang meminta Pesangon atau Dana Pensiun yang melebihi dan menghilangkan apa yang sudah dibayar ini tetap kita tampung, namun keputusan itu ada ditangan Direksi, dan direksi nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hasilnya akan kita sampaikan kembali kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Sudarma.

Secara detailnya, para pensiunan meminta uang pensiunan mereka dibayarkan 50% dari semua hasil perhitungan yang dibuat mereka sendiri. Sedangkan hal itu tidak memiliki dasar. “Makanya ini akan kami bawa ke RUPS Perusahaan, agar masalah ini selesai dan tidak timpang tindih kedepannya. Kalau kami sedari awal seyogyanya, karna banyaknya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pengurus perusahaan lama, kami ingin memperbaiki melalui putusan pengadilan.  Agar Inkrah semuanya,”  sambut Yudi Syahputra Panjaitan, SH selaku HRD PT. Cinta Raja.

Kemudian Sudarma melanjutkan lagi pihak Perusahaan tetap merujuk kepada UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. “Ini jelas sudah kami laksanakan,” katanya.

Lanjutnya, bahwa terhadap pensiunan pekerja, uang pensiun sudah kita lakukan pembayaran, karena pensiun ini juga mencakup uang pesangon, uang pergantian hak dan uang PMK (Penghargaan Masa Kerja).

Dijelaskannya bahwa dalam perjanjian kerja bersama dan dalam peraturan perusahaan tidak ada diatur dan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar pesangon pekerja.

Dikatakan Sudarma, tidak pernah PT. Cinta Raja ini memotong gaji para karyawan. PT. Cinta Raja ini sebenarnya sudah cukup kooperatif. Perusahaan juga tetap memberikan pesangon, tetap memberikan fasilitas pada pekerja yang sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi, dari sebagian pekerja yang sudah tidak bekerja lagi pun masih menempati rumah-rumah dinas PT. Cinta Raja.

Bahkan ada sebagian dari pensiunan yang menuntut ini, juga masih bekerja lagi di PT. Cinta Raja melalui anak-anak perusahaan sebagai PHL (Pegawai Harian Lepas).

“Seyogyanya kita kecewa dengan apa yang dilakukan para pensiunan karyawan ini, karna apa yang telah kita tawarkan ini sudah berbentuk apresiasi yang cukup tinggi. Kita sudah memberikan setiap bulannya uang pensiun dan beras sebanyak 8 sampai 16 kg per orang,” paparnya.

Sesungguhnya sudah tidak adalagi kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka. “Tapi semuanya masih kita berikan. Inikan hal yang luar biasa. Tidak ada lagi hubungan kerja, tapi perusahaan masih memberikan kompensasi terhadap para pekerja yang sudah pension,” tutup Kuasa Hukum PT. Cinta Raja. (Fani Aulia)