FORUM HAMPARAN PERAK | Aroma busuk menyeruak kemana-mana. Dugaan ada upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice), pengrusakan kaplingan Perak Indah, di Dusun I Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, oleh ahli waris Wongso Utomo, Kamis (9/11/2023).
Disebut-sebut belasan anak dibayar untuk menjaga lokasi kaplingan Perak Indah yang dipagar oleh ahli waris Wongso Utomo.
Karena diduga ada yang membawa senjata tajam saat personel Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah TKP kasus pengrusakan kaplingan Perak Indah pada Sabtu (4/8). Sehingga belasan anak yang berada di lokasi langsung diamankan dan digelandang ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya juper Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengambil keterangan Kepala Desa Hamparan Perak M Suheimi dan pihak ahli waris Datuk Zilham serta pemilik tanah Edi Siswanto.
Diketahui Edi Siswanto mempunyai surat SP3 dari Polda Sumatera Utara, S .TAP/3416/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019, surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no.03 tanggal 16 Mei 2023, Surat Keterangan Tanah 52/3/Hp/1985 pada tanggal 14 Maret 1985, surat hibah pada tanggal 1 Januari 1999, surat SP3 dari Polda Sumut S.TAP/3416/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2021.
Konfirmasi kepada Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzah tak menjawab. Perwira dengan pangkat balok kuning dua ini sempat mengirim via WhatsApp agar wartawan menunggu jawaban kembali.
‘Bentar saya konfirmasi dulu ya’, kata Iptu Hamzah menjawab konfirmasi wartawan.(man)